26.5 C
Mataram
Minggu, 1 Desember 2024
BerandaKriminalKejati NTB Tunggu "Lampu Hijau" Pemerintah Perihal Kontrak PT GTI

Kejati NTB Tunggu “Lampu Hijau” Pemerintah Perihal Kontrak PT GTI

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menunggu “lampu hijau” dari pemerintah perihal kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dalam pengelolaan lahan wisata seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan.

“Jadi sekarang kita menunggu pemerintah, kalau ada SKK (surat kuasa khusus), ya kita tindak lanjuti,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin.

Jauh hari sebelumnya, Kejati NTB telah memberi saran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk memutus kontrak PT GTI. Saran putus kontrak itu diberikan berdasarkan hasil kajian Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati NTB.

Dari hasil kajiannya, banyak ditemukan persoalan yang dinilai sudah merugikan pemerintah. Bahkan seluruh hasil kajiannya terinidikasi mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Selain dilihat dari segi pendapatan pertahun yang tidak signifikan dengan luas kelola lahan, kejaksaan juga mengkaji masa kontraknya yang habis pada tahun 2065.

Menurut pihak kejaksaan, masa kontrak yang berlaku hingga 70 tahun sudah jelas tidak sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara.

Namun demikian, Dedi kembali mengatakan bahwa pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya bisa sebatas memberikan pandangan hukum saja. Selebihnya, keputusan ada di tangan pimpinan daerah, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah.

“Semua kembali kepada pemerintah, yang jelas kami siap mengawal secara hukum,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer