Mataram (Inside Lombok) – Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Nusa Tenggara Barat mengungkapkan sebanyak 59 daerah di provinsi itu terpapar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan ikutannya.
Kepala Bakesbangpoldagri NTB, H Muhammad Rum di Mataram, Kamis, mengatakan 59 daerah itu tersebar di 10 kabupaten di NTB.
“Tujuh daerah masuk kategori bahaya, 23 daerah kategori waspada dan 29 daerah kategori siaga narkoba, sehingga totalnya 59,” ujarnya.
Rum mencontohkan, beberapa daerah yang masuk dalam kategori bahaya narkoba, seperti Kecamatan Mataram di Kota Mataram, kawasan wisata Senggigi di Kabupaten Lombok Barat, kawasan wisata Tiga Gili (Trawangan, Air, Meno) di Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kemudian, Kecamatan Praya Timur di Kabupaten Lombok Tengah. Pancor dan Kelayu Kecamatan Selong di Kabupaten Lombok Timur, Kecamatan Buer di Kabupaten Sumbawa, dan Kecamatan Mpunda Kota Bima.
“Umumnya daerah-daerah bahaya ini banyak di pusat kota dan keramaian, seperti Kecamatan Mataram, Pancor dan daerah wisata. Dan ini menjadi perhatian pemerintah daerah,” tegas Rum.
Menurut mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB ini, indikator daerah terpapar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan ikutannya tersebut, karena adanya kasus temuan narkoba, ditemukan bandar dan kurir serta pengedar narkoba, rawan kriminalitas, kegiatan produksi narkoba dan adanya akses pintu masuk narkoba.
“Khusus soal pintu masuk ini, rupanya dari jalur transportasi laut, seperti di Selat Lombok dan Selat Alas. Nah ini yang terus diwaspadai supaya tidak masuk,” ungkapnya.
Sementara itu, jika melihat usia dari para penyalahguna narkoba ini banyak masih usia produktif. Peringkat pertama mulai dari usia 15-20 tahun atau mulai SMP-SMA sebanyak 231 orang, kedua didominasi umur 21-25 tahun sebanyak 133 orang, dan 26-30 ada 80 orang.
“Parahnya ini ada di bawah umur 15 tahun ada 13 orang. Itu ada masih duduk di bangku sekolah dasar (SD),” katanya.
Dari jenis kelamin di dominasi laki2. Dari total pengguna narkoba 557 orang, laki-laki 525, sisanya adalah pengguna perempuan.
“Kebanyakan mereka ini menggunakan sabu-sabu dan ganja,” ujar Rum.
Menurut Rum, setiap tahun jumlah kasus narkoba di NTB terus saja meningkat. Data di tahun 2018 terdapat 448 kasus dan tahun 2019, jumlah pengguna narkoba di NTB mencapai 557 kasus.
“Itu artinya jumlah kasus narkoba terus meningkat di NTB,” jelasnya.
Provinsi NTB sendiri kata Rum, saat ini sedang berupaya menekan angka peredaran narkoba. Salah satu upayanya dengan membentuk desa bersinar (bersih narkoba). Sasarannya, 59 desa yang masuk dalam daerah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan ikutannya tersebut.
Bentuknya, merekrut kader yang melakukan penyuluhan atau sebagai motivator dan konselor agar masyarakat terhindar dari bahaya narkoba. Kader ini umumnya direkrut di daerah yang masuk penyalahgunaan narkoba dan mereka merupakan mantan pengguna narkoba. Karena dengan ada mereka, yang belum terkena narkoba tidak terjerumus.
“Dua tahun ini sudah berjalan program tersebut. Tahun lalu ada 10 desa dan tahun ini ada 10 desa sasaran lagi dan ini dilakukan secara bertahap sehingga seluruh daerah yang terkena narkoba itu,” katanya. (Ant)