Mataram (Inside Lombok) – Ketua DPD Demokrat Nusa Tenggara Barat dinilai melanggar peraturan organisasi soal penetapan Ahmad Ziadi sebagai satu-satunya bakal calon kepala daerah yang akan diusung partai itu maju di Pilkada Kabupaten Lombok Tengah.
Salah satu kader Partai Demokrat, M Samsul Qomar menegaskan pernyataan Ketua DPD NTB TGH Mahalli Fikri yang menyatakan bahwa Ahmad Ziadi adalah satu satunya kader yang akan bertarung harusnya tidak demikian, karena seyogyanya kader Demokrat memiliki peluang dan hak yang sama.
“Jadi tidak benar. Itu kan klaim sepihak beliau tanpa menjalankan aturan partai,” ujarnya di Mataram, Minggu.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini, menjelaskan semestinya DPC Kabupaten Lombok Tengah segera menjalankan Peraturan Organisasi (PO) partai dan juklak juknis terkait pilkada, buka malah melakukan proses sendiri.
“Coba kita buka juklak juknisnya tidak ada point yang menyatakan kalau harus mencari bupati saja atau wakil bupati saja tapi membuka penjaringan. Jadi kita ini jangan di bodo bodoin ga baik ini,” ucap Samsul Qomar.
Menurutnya, DPD sudah mengeluarkan surat instruksi ke DPC untuk menjalankan Juklak Juknis dan PO. Namun, sayangnya bukan di jalankan malainkan Ketua DPD secara sepihak mengklain bahwa prosesnya sudah selesai.
“Saya tanya kawan kawan media sudah pernah tau ada pendaftaran di DPC Demokrat? Kan tidak ada jadi ini siapa yang berbohong? Harus jelas kita kader sama haknya jangan ada yang klaim punya kapabilitas sendiri punya modal sendiri hasil survey apa yang dimaksud coba rilis itu juga saya tidak yakin ada karena setau saya hanya Pathul Bahri dan Dwi Sugianto yang pakai survey sama Lalu Suriade kalau poling buatan tim survey mungkin,” jelas Ketua Pemuda Kabupaten Lombok Tengah.
Ia menyatakan, untuk persoalan pilkada di Lombok Tengah, dirinya melihat berpotensi di ambil alih oleh DPP. Karena proses dan aturan yang tidak di jalankan.
“Tidak bisa kita semua gue itu juklak dan PO turunan AD/ART tidak kaleng kaleng dan ada sanksi tegas sampai pemecatan kalau di ketahui sengaja melanggar aturan,” tegas Samsul Qomar.
“Kita tunggu saja siapa yang akan mendapatkan SK DPP tidak bisa kita pastikan sekarang juga oleh Ketua DPD sekalipun apalagi pak Mahally bilang nanti hanya Ketua DPD yang di mintai saran oleh DPP tanpa sekretaris. Saya fikir ini juga keliru, semua akan di mintai saran dan pendapat termasuk sekretaris juga,” terangnya.
Potensi lain yang bisa timbul dari pelanggaran AD/ART partai adalah sanksi tegas kepada DPC Lombok Tengah yaitu ketua dan sekretaris yang tidak mengindahkan PO dan juklak partai.
“Saya meyakini itu dan kami akan melaporkan ini ke dewan kehormatan DPP di Jakarta minggu depan. Kami kecewa DPD tidak berlaku adil kepada semua kader jangan karena kedekatan personal maka kader lain di abaikan haknya apalagi juklak dan PO itu keputusan resmi DPP harus taat itu,” katanya. (Ant)