Mataram (Inside Lombok) – Wakil Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, AKBP Erwin Suwondo menjelaskan kronologis kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan wisata Aik Nyet, Kabupaten Lombok Barat.
“Kasus pembunuhan yang terjadi 18 Februari lalu di Aik Nyet, Desa Buwun Sejati, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya sosok mayat ditemukan,” kata Erwin dalam konferensi persnya di Mapolresta Mataram, Senin.
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima bhabinkamtibmas pada pukul 10.00 Wita, anggota piket jaga dan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Mataram langsung menuju lokasi temuan.
“Anggota piket dan identifikasi berangkat ke TKP melakukan evakuasi mayatnya dan melakukan olah TKP,” ujarnya.
Dari hasil identifikasi, jenazah pria tersebut dikenal bernama Adi warga Dusun Aik Nyet, Desa Buwun Sejati, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
“Hasil visum masih menunggu, tapi informasinya korban meninggal akibat geger otak bagian belakang, ada bekas luka sayat juga dibagian samping kepala korban,” ucapnya.
Tak lama melakukan proses identifikasi jenazah dan penyelidikan lapangan, Tim Resmob Polresta Mataram berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama masyarakat, dalam kurun waktu lima jam peristiwanya dapat terungkap dengan menangkap pelakunya bernama Rahmayadi, yang bukan lain tetangganya sendiri,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Rahmayadi melaksanakan aksinya ketika berpapasan dengan korban di jalan. Dari arah berlawanan, korban dengan kendaraannya melaju kencang dan hampir menabrak pelaku yang sedang berjalan kaki.
“Karena emosi, pelaku kemudian melayangkan parang ke arah korban dan mengenai kepala bagian samping yang mengakibatkan korban jatuh ke jurang,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Putu Bujangga menambahkan.
Melihat korban dengan kendaraannya tergeletak di jurang dangkal, masih dalam kondisi sadarkan diri sambil memegang senapan angin untuk berburu, pelaku yang khawatir mendapat serangan balik, kembali menghantam korban dengan parang.
“Jadi pelaku memukul kepala korban tiga kali dengan parang tapi bagian belakangnya yang tumpul. Itu yang diduga mengakibatkan korban meninggal,” ucapnya.
Karenanya, Rahmayadi yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram dijerat dengan pidana Pasal 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan pasal yang kita sangkakan, tersangka kini terancam pidana penjara paling berat 15 tahun,” kata Erwin. (Ant)