Jakarta (Inside Lombok) – Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Prof Mohammad Nasih meminta calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tetap melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN).
“Dimohon untuk tetap melakukan pendaftaran SNMPTN 2020, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni 14 Februari 2020 pukul 14.00 WIB sampai 27 Februari 2020 pukul 23.59 WIB sampai mengisi pilihan program studi dan perguruan tinggi negeri (PTN) yang dituju,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu diminta mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni awal Maret sampai 31 Maret 2020.
“Untuk calon mahasiswa yang sudah memiliki KIP Kuliah dimohon melakukan pendaftaran SNMPTN 2020. Begitu yang belum punya. Kami memberikan kesempatan untuk melakukan finalisasi sampai dengan akhir Maret 2020,” katanya.
Setelah masa pendaftaran KIP Kuliah berakhir, katanya, akan dilaksanakan kegiatan sinkronisasi data antara data pendaftar SNMPTN di LTMPT dengan data penerima KIP Kuliah untuk keperluan seleksi.
Pendaftaran dianggap sah jika sudah dilakukan finalisasi. Siswa yang tidak melakukan finalisasi dianggap belum atau tidak mendaftar SNMPTN.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan sebanyak 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada 2020.
Jumlah tersebut terdiri atas mahasiswa Bidikmisi yang sudah berjalan 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa.
Siswa yang sudah mempunyai KIP otomatis mendapatkan KIP Kuliah. Begitu juga dengan siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera dari Kemensos, akan menerima KIP kuliah setelah diterima di perguruan tinggi.
Sedangkan bagi siswa atau calon mahasiswa yang tidak mampu, namun belum memiliki KIP Kuliah dapat mengajukan KIP Kuliah setelah diterima di perguruan tinggi dan dilakukan verifikasi, demikian Mohammad Nasih. (Ant)