Mataram (Inside Lombok) – Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggerebek sebuah toko pakaian di Jalan Arif Rahman Hakim, Lingkungan Karang Bedil, karena menjual masker dengan harga Rp350 ribu per kotak.
Giat penggerebekan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, terlaksana pada Jumat (6/3) sore, berdasarkan hasil pantauan di lapangan.
“Jadi toko ini diduga menjual masker seharga Rp350 per kotak, dan pada saat geledah, kami temukan masker sisa dua kotak,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa yang ditemui wartawan di lokasi penggerebekan di Mataram, Jumat.
Selain dua kotak masker, petugas turut menemukan produk kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar. Ada sebanyak tiga dus produk kosmetik yang diangkut kepolisian.
“Yang kita temukan itu kosmetik untuk wajah, kuku, parfum. Semuanya tidak memiliki izin edar,” ujarnya.
Menurut keterangan pegawainya, produk kosmetik dipesan dari Surabaya dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.
“Katanya dapat dari Surabaya, tapi nantinya akan kita minta keterangan pemiliknya lagi,” ujarnya.
Tindak lanjut dari temuan tersebut, petugas langsung melakukan penyitaan dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolresta Mataram.
Untuk temuan produk kosmetik, lanjut Kadek Adi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan bpom. Koordinasi dilakukan untuk menguji legalitas dari produk kosmetik tersebut.
“Sekarang kita sita, untuk legalitas produk kosmetik nantinya biar dikes sama bpom yang sampaikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi menegaskan, pemantauan harga masker dan segala kebutuhan masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), akan terus berlanjut.
“Giat sidak masker dan antiseptik ini akan terus berjalan, ini kita laksanakan sesuai dengan atensi pimpinan,” katanya. (Ant)