30.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaKejati NTB Ingatkan Perusahaan Akan Kewajibannya Terhadap Pekerja

Kejati NTB Ingatkan Perusahaan Akan Kewajibannya Terhadap Pekerja

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat akan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk mengingatkan akan kewajibannya mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami selaku jaksa pengacara negara ditunjuk untuk mewakili Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSAMSOSTEK), dalam hal sosialisasi dan penagihan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto, di Mataram, Kamis.

Kejaksaan selaku pengacara negara, kata dia, memberikan pendampingan hukum bagi BPJAMSOSTEK, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan atau ligitasi maupun nonligitasi.

Hal yang bersifat nonligitasi berupa bantuan dalam upaya sosialisasi dan tindakan penarikan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari perusahaan-perusahaan.

“Ada sekitar 500-1.000 perusahaan yang akan didatangi bersama BPJAMSOSTEK. Timnya sudah ada dan segera turun lapangan,” ujar Nanang.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua Deny Yusyulian menyebutkan, pihaknya sudah menyerahkan 261 surat kuasa khusus kepada kejaksaan tinggi dan negeri di NTB pada 2019, sedangkan pada 2020 baru 81 surat.

Dari total surat kuasa khusus tersebut, sudah ada hasilnya berupa 31 badan usaha yang mendaftarkan pekerjanya dan sebanyak 20 badan usaha yang menyelesaikan pembayaran tunggakan iuran kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Jadi kerja sama kami dengan kejati dan kejari di NTB sangat efektif. Ke depan Kejati NTB akan keluarkan surat edaran kepada seluruh badan usaha pemberi kerja agar melaporkan upah dan tenaga kerja selengkapnya dan sebenar-benarnya,” kata Deny. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer