33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPermohonan Izin Tinggal WNA di NTB Meningkat

Permohonan Izin Tinggal WNA di NTB Meningkat

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Imigrasi Mataram, mengungkapkan bahwa permohonan izin tinggal warga negara asing (WNA) di wilayah Nusa Tenggara Barat, kian meningkat menyusul pandemi virus Corona atau COVID-19.

“Per hari biasanya 30 orang. Sekarang bisa 50 orang per hari. Rata-rata meningkat 17 persen,” kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Syahrifullah di Mataram, Jumat.

Kantor Imigrasi Mataram telah menerapkan kebijakan Permenkumham Nomor 8/2020 yang mengatur tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.

Salah satu dampaknya, permohonan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa untuk WNA kian meningkat.

Kemudian untuk mereka yang tidak diizinkan masuk atau transit ke wilayah Indonesia telah ditetapkan, yakni dari Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

“Tapi WNI yang pulang dari negara itu boleh. Prosedur kesehatannya sudah ditentukan pemerintah,” ujarnya.

Syahrif menegaskan bahwa pihaknya tetap memberikan pelayanan keimigrasian terhadap WNA yang sudah berada di Lombok. Di antaranya dengan memberi perpanjangan selama 30 hari izin tinggal keadaan terpaksa. Baik itu pemegang Bebas Visa Kunjungan, Visa saat Kedatangan, dan Visa Dinas.

Untuk layanan perpanjangan izin tinggal keadaan terpaksa sampai Jumat (20/3), banyak berasal dari China. WNA negara lain akan mendapat kebijakan serupa setelah terbitnya Permenkumham Nomor 8/2020 tersebut. Untuk WNA yang dalam kondisi overstay tetap dikenai denda Rp1 juta per hari.

Imigrasi Mataram mencatat WNA yang melewati Kantor Imigrasi Mataram di antaranya berasal dari Italia, Prancis, Belanda, Inggris, China, dan Malaysia.

“Ini yang masuk sebelum ada keluar Permenkumham. Sekitar ada 1.000 yang masuk. Kebanyakan ke tiga gili,” ucapnya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer