27.5 C
Mataram
Jumat, 29 November 2024
BerandaBerita UtamaDukcapil Mataram Terapkan Layanan Daring Kurangi Kunjungan

Dukcapil Mataram Terapkan Layanan Daring Kurangi Kunjungan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan layanan penerbitan dokumen kependudukan dalam jaringan (daring) untuk mengurangi tingkat kunjungan guna Mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

“Sejak Senin (23/3), kami mulai menerapkan pelayanan daring, sesuai arahan pemerintah agar tingkat kunjungan berkurang. Kalau pekan lalu, kita masih full memberikan layanan ‘offline’,” kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Hasmin di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan, dengan diterapkannya layanan penerbitan dokumen kependudukan dengan sistem “online” itu, tingkat kunjungan di Kantor Disdukcapil berkurang hingga 50 persen lebih.

“Biasanya dalam sehari, kunjungan warga yang akan mengurus dokumen kependudukannya bisa mencapai di atas 100 orang,” katanya sambil menambahkan dari pantuan sudah ada masyarakat yang memanfaatkan pelayanan “online”.

Menurutnya, beberapa jenis dokumen kependudukan yang dilayani secara daring adalah, pelaporan penerbitan akta kelahiran, kartu identitas anak, kartu keluarga, daftar kematian, daftar surat pindah, dan pelayanan sinkroninasi data seperti BPJS, bank, imigrasi dan lain-lain.

“Sementara untuk kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, masih dilakukan manual, karena ada tahapan pemotretan pemohon. Jadi khusus untuk KPT elektronik tetap kami layani ‘offline’,” katanya.

Dikatakan, untuk mendapatkan pelayanan daring, pemohon harus melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan pemohon bisa berupa foto atau scan ke 087761489446, 85337287689 atau 08123860693 dan detail persyaratan akan dikirim oleh admin kepada pemohon.

Setelah berkas lengkap, pemohon tinggal mengirim ke nomor WhatsApp yang telah ditetapkan, dan permohonan akan langsung diproses petugas. “Petugas akan memberikan informasi apabila permohonan selesai diproses,” katanya.

Untuk memastikan data yang diserahkan pemohon melalui foto atau scan sesuai, lanjutnya, pada saat pengambilan dokumen yang sudah jadi, pemohon harus menyerahkan berkas persyaratan asli.

“Setelah petugas mengecek dan menyatakan persyaratan asli sesuai dengan yang diserahkan melalui foto atau scan, barulah petugas memberikan dokumen yang dimohonkan,” katanya.

Hasmin menambahkan, pelayanan “online” dibuka hingga batas waktu yang belum ditentukan. Akan tetapi, tahapan saat ini sekaligus menjadi sosialisasi, karena ke depan arah pelayanan penerbitan dokumen kependudukan memang telah direncanakan “online”.

Namun demikian, lanjut Hasmin, apabila ada masyarakat yang datang langsung ke kantor untuk permohonan layanan kependudukan karena belum tahu, tidak bisa atau tidak memiliki aplikasi WhatApp, bisa tetap dilayani.

“Tapi kita juga menerapkan standar pencegahan COVID-19, yakni dengan meminta warga mencuci tangan sebelum masuk ke kantor kami, menerapkan sosial distancing, menyediakan hand sanitizer dan petugas kami semua menggunakan masker,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer