30.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaNTB Terbitkan Kartu Isolasi Diri CEGAH COVID-19

NTB Terbitkan Kartu Isolasi Diri CEGAH COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menerbitkan kartu keterangan isolasi diri bagi masyarakat yang datang ke Pulau Lombok sebagai antisipasi penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di daerah itu.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan kartu keterangan isolasi diri ini diberikan kepada siapapun masyarakat yang datang ke Pulau Lombok menggunakan jalur laut, karena mereka langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

“Jadi, pemberian kartu itu adalah upaya kita untuk memudahkan kerja melacak keberadaan mereka jika memang suhu tubuhnya mendekati gejala COVID-19,” ujarnya di Mataram, Rabu.

Ia menegaskan, Pemprov NTB sendiri memastikan akan memperketat pemeriksaan penumpang di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Langkah itu dimaksudkan untuk meningkatkan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Mulai hari ini,beberapa pegawai dari Dinas Perhubungan Provinsi NTB akan mulai di-BKO-kan untuk membantu tugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), yakni standby di Pelabuhan Lembar,” kata Aryadi.

Aryadi mengaku, merujuk informasi Kepala Dinas Perhubungan NTB, maka petugas yang di-BKO-kan itu akan membantu proses administrasi dan pendataan di Pelabuhan Lembar. Karena, sesuai protap protokoler kedatangan penumpang untuk mencegah COVID-19, penumpang dari jalur laut, akan diperiksa suhu tubuhnya menggunakan hand thermo scanner dan penyemprotan dengan menggunakan disinfektan.

Pemeriksaan dan penyemprotan itu dilakukan oleh Tim Kesehatan Terpadu dengan melaksanakan pemeriksaan deteksi dini gejala virus corona atau COVID-19 terhadap para penumpang kapal KM Labobar yang turun.

“Setiap penumpang yang turun di Pelabuhan Lembar langsung diperiksa suhu tubuh dan disemprot cairan disinfektan. Prinsipnya, upaya pengetatan akses keluar masuk menuju NTB dari pelabuhan adalah komitmen Pemprov NTB mencegah penularan COVID-18,” ujarnya.

Untuk itu, Aryadi meminta masyarakat yang diberi status orang dalam pemantauan (ODP) memiliki kesadaran dan mengikuti petunjuk pemerintah.

ODP diminta melakukan karantina diri dan tidak keluar rumah atau berinteraksi fisik dengan masyarakat, hingga waktu 14 hari sesuai dengan masa inkubasi corona. Sehingga, jika ODP di kemudian hari ternyata positif, maka akan mudah diatasi dan tidak menyebarkan virus ke masyarakat.

Diketahui, seorang ODP asal Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, meninggal dunia. Dia memiliki status ODP usai berpergian ke Mojokerto, Jawa Timur. Namun, korban ternyata tidak melakukan karantina diri, melainkan ikut bermain bulutangkis.

“Sehingga setiap orang yang datang dari wilayah terpapar COVID-19 statusnya adalah ODP, dan dia harus mengikuti ketentuan dan panduan sebagai ODP,” kata Aryadi.

ODP sendiri adalah istilah yang diberikan kepada orang yang telah melakukan perjalanan dari wilayah terpapar COVID-19, atau pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif corona atau bekerja pada fasilitas rumah sakit penanganan COVID-19 selama 14 hari terakhir, baik yang memiliki gejala ringan, seperti flu, batuk dan demam ataupun tidak.

Aryadi meminta semua masyarakat yang berstatus ODP disiplin mengisolasi diri sehingga wabah corona akan cepat berakhir dan tidak berkembang.

“Supaya semua bisa disiplin. Inilah saatnya kita bisa menjadi pahlawan kemanusiaan,” ujar pria yang ditugaskan di Posko Waspada Virus Corona NTB ini.

Aryadi menjelaskan, dalam waktu dekat akan ada kerja sama juga dengan provider untuk sistem SMS Flash yang ditujukan kepada para ODP. Fungsinya untuk mengingatkan ODP tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa karantina mandiri.

“Ke depan akan ada SMS Flash yang dikirimkan kepada para ODP agar kita bisa saling menjaga dan mengingatkan bersama,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer