Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, pelaksanaan kegiatan pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2020, terancam ditunda karena adanya bencana non-alam Corona Virus Disease (COVID-19).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam di Mataram, Jumat, mengatakan, pemerintah telah mengurangi kuota dari 800 unit rumah sudah disetujui dipugar tahun ini, menjadi 450 unit, karena kekurangan anggaran.
“Sebanyak 450 unit tersebut terbagi menjadi dua yakni 140 unit akan ditangani melalui DAK yang sudah masuk dalam APBD Mataram, dan 310 dititip di Pemerintah Provinsi NTB,” katanya.
Namun karena kondisi saat ini yang berbeda, alokasi anggaran sekitar Rp2,4 miliar untuk 140 unit RTLH tersebut sudah ditarik pemerintah pusat, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
Sedangkan, untuk kuota 310 unit dengan alokasi anggaran sama yakni Rp17,5 juta per satu unit, yang dititip di Provinsi NTB, dilakukan penawaran kepada kabupaten/kota.
Penawaran itu dimaksudkan apakah pemerintah kabupaten/kota berani melaksanakan kegiatan tersebut atau tidak. Mengingat, tahapan-tahapan yang dilakukan untuk RTLH, sangat berkaitan erat dengan COVID-19.
Misalnya, tahapan yang dilaksanakan antara lain, kegiatan sosialisasi mengumpulkan orang banyak, pembentukan pokmas, dan pembukaan rekening di bank.
“Apakah pemerintah daerah punya cara lain agar tidak mengumpulkan orang banyak setiap melaksanakan tahapan itu,” katanya.
Lebih jauh Kemal mengatakan, apabila pemerintah berani mengambil risiko untuk melaksanakan hal tersebut, maka pemerintah daerah harus menandatangani surat pernyataan.
“Jadi bisa atau tidaknya kegiatan pemugaran RTLH tahun ini, tergantung dari pemerintah daerah, dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya. (Ant)