Mataram (Inside Lombok) – Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyarankan agar lampu penerang jalan umum (PJU) di jalan-jalan protokol yang dimatikan sebagai tanda “jam malam”, kembali dinyalakan seperti biasa untuk mengantisipasi berbagai kerawanan karena aksi kriminalitas mulai meningkat.
“Saya pikir, masyakarat saat ini sudah memahami bahwa PJU di jalur utama dimatikan sesuai dengan penerapan jam malam untuk membatasi warga agar tidak bermobilisasi terlalu tinggi di atas pukul 22.00 Wita, jadi sekarang sebaiknya dinyalakan kembali,” katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Wakil wali kota menyampaikan hal itu seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Mataram dengan agenda penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Mataram Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan melalui Video Conference di aula Pendopo Wali Kota Mataram.
Mohan menilai, penerapan “jam malam” dengan mematikan lampu PJU di jalan utama sebagai salah satu cara mengingatkan masyarakat untuk saat ini sudah cukup, karena masyarakat sudah memahami protokol memutus mata rantai dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
“Jika PJU dimatikan terlalu lama, kita khawatir akan memicu dampak lain. Bukan tidak efektif, tapi upaya itu kita lakukan di awal sebagai peringatan membatasi diri agar tidak beraktifitas di atas pukul 22.00 Wita,” katanya.
Di sisi lain, lanjut wakil wali kota, jika PJU dimatikan juga terkesan susasana kota terlalu menakutkan. Sementara, masyarakat saat ini sedang mengalami krisis mental.
“Jadi jangan diperparah lagi dengan infrastruktur yang tidak berjalan seperti biasa,” katanya.
Selain itu, tambah wakil wali kota, untuk mengantisipasi aksi kriminalitas sebagai dampak dari pandemi COVID-19 ini, masyarakat bisa melakukan pengamanan secara mandiri.
Salah satunya dengan mengaktifkan kegiatan ronda di masing-masing lingungan dengan tetap menerapkan protokol distancing COVID-19. (Ant)