33.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaDisnaker: THR Karyawan Ditetapkan Sesuai Kesepakatan

Disnaker: THR Karyawan Ditetapkan Sesuai Kesepakatan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan tahun ini disesuaikan dengan kesepakatan mengingat kondisi ekonomi yang kurang stabil sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dari hasil komunikasi kami dengan Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram, karyawan akan mendapatkan THR, tapi bentuk dan besaran THR tergantung dari kesepakatan dan kondisi keuangan perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Jumat.

Dengan kondisi ekonomi saat ini, katanya, pemerintah kota tidak dapat menekan para pengusaha untuk membayarkan THR karyawannya seperti tahun-tahun yang harus sesuai dengan aturan, yakni sebesar satu kali gaji pokok.

Akan tetapi, katanya, perusahaan diharapkan dapat memberikan THR paling lambat H-7 Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi, agar karyawan bisa gembira menyambut hari kemenangan kendati di tengah wabah COVID-19.

“Prinsipnya, kami bisa memaklumi dan memberikan toleranasi kepada perusahaan dalam menetapkan bentuk dan besaran THR yang akan diberikan kepada para karyawannya,” katanya.

Menurutnya, sejak wabah COVID-19 merebak di Kota Mataram, tercatat sebanyak 56 perusahaan tutup sementara. Dari 56 perusahaan yang tutup tersebut didominasi jasa pariwisata, terutama perhotelan.

“Akibat dari puluhan perusahaan yang tutup sementara itu, terdata sekitar 1.400 karyawan dirumahkan. Mereka juga ada yang berasal dari Lombok Barat dan Lombok Utara,” katanya.

Sejauh ini, katanya, pihaknya belum mengetahui kapan pastinya perusahaan-perusahaan tersebut akan kembali beroperasi, karena mereka rata-rata masih menunggu hingga kondisi akibat wabah COVID-19 ini membaik.

Ia mengatakan, dengan telah beroperasinya Lombok Epicentrum Mall (LEM), tanggal 22 April 2020, tetapi khusus untuk bioskop tetap tidak diperbolehkan beroperasi, sudah ada karyawan yang awalnya dirumahkan, kini kembali bekerja.

“Untuk data pastinya, masih kami proses, sedangkan perusahaan lainnya terus kami pantau perkembangannya dengan harapan bisa semakin membaik,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer