LombokTimur (Inside Lombok) – Salah seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) kabur saat menjalani proses karantina di Rusunawa Kayangan. Diketahui pasien tersebut merupakan tahanan kasus narkoba Polisi Resort (Polres) Lombok Timur.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, tersangka yang merupakan PDP tersebut kabur ketika menjelang subuh. Sekitar pukul 05.00 di ruang isolasi nomor 503 di Rusunawa Kayangan. Pasien yang kabur disebutkan berinisial AGR, asal Desa Paok Lombok Kecamatan Suralaga.
“AGR kabur lewat jendela setelah rekan sekamarnya tidak menemukannya di ruang isolasi di rusunawa,” ujarnya kepada Inside Lombok, di Selong, Rabu (06/05/2020).
Merujuk pada hasil rapid test sebelumnya bahwa AGR dinyatakan reaktif dan dinyatakan sebagai PDP berat yang kemungkinan mengarah ke hasil positif.
Ia juga menjelaskan kaburnya PDP covid-19 tersebut merupakan kelalaian anak buahnya. Sebanyak 16 anak buahnya yang melakukan penjagaan di rusunawa. Kabur ya tahanan ini membuat resah, baik itu dari gugus, masyarakat maupun dari pihak kepolisian sendiri yang merupakan tugas dan foksi mereka.
“Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap pasien. Penjagaan kita sudah lakukan sesuai protap yang ada, adapun pasien yang berhasil kabur merupakan kelalaian dari anggota kami,” ujarnya.
Lanjutnya, para anggota sudah tahu bagaimana teknis penjagaan maupun protap di lapangan. Atas kejadian tersebut, ia akan menindak tegas atas kelalaian anggotanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima kedatangan pasien atau tahanan tersebut, dikarenakan dikhawatirkan yang bersangkutan dapat menularkan virus.
“Jangan ada yang terima pasien tersebut dikarenakan dia berstatus PDP berat. Kepada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku untuk segera dilaporkan agar tidak menular masyarakat yang lain,” pungkasnya.