27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaToko Pakaian di Mataram Diizinkan Beroperasi Dengan Syarat

Toko Pakaian di Mataram Diizinkan Beroperasi Dengan Syarat

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan kebijakan izin beroperasi kepada para pengusaha toko pakaian, sepatu dan sandal di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan syarat tertentu.

“Syaratnya, pemilik toko harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19, dengan menyiapkan alat cuci tangan, menggunakan masker dan menerapkan physical distancing,” kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.

Selain itu, kebijakan izin operasional dengan syarat tersebut dipertimbangkan karena kebutuhan masyarakat apalagi menjelang Lebaran 1441 Hijriah, sekaligus untuk kepentingan tenaga kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di sela melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik toko pakaian, sepatu dan sandal dan kepala pasar tradisonal se-Kota Mataram, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Namun demikian, lanjut Wali Kota, untuk memastikan para pemilik toko mentaati protokol COVID-19, pemerintah kota akan melakukan pengawasan ketat setiap harinya bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 dan tim gabungan Kota Mataram, terutama untuk toko yang jumlah pengunjungnya banyak.

“Jika ada toko yang tidak mengindahkan syarat yang ditelah ditetapkan, pemilik toko akan diberikan sanksi mulai dari teguran, peringatan hingga penutupan operasional,” katanya.

Oleh karena itu, Dinas Perdagangan dalam hal ini juga telah menyiapkan surat pernyataan bagi setiap pemilik toko agar masing-masing pengusaha memiliki tanggung jawab untuk menerapkan protokol COVID-19.

“Ini juga untuk kepentingan bersama. Jika tidak disiplin, kita akan tutup,” katanya.

Sementara Widjanarko salah seorang perwakilan dari pemilik toko sepatu dan sandal di Kota Mataram, menyatakan komitmennya untuk menerapkan protokol COVID-19, selama beroperasi.

Dalam kondisi saat ini, para pengusaha tidak hanya berbicara untung dan rugi semata, melainkan untuk keselamatan dan kesehatan bersama. Dengan diizinkannya toko pakaian, sepatu dan sandal beroperasional di tengah pandemi COVID-19, bisa memudahkan masyarakat mendapatkan kebutuhannya.

Selain itu, yang terpenting adalah karyawan bisa tetap bekerja dan perusahaan bisa memberikan gaji kepada karyawan yang diambil dari keuntungan penjualan.

“Untuk pencegahan COVID-19, kami siap terapkan dengan menyiapkan masker bagi pengunjung yang tidak menggunakan, menyediakan alat cuci tangan serta membatasi pengunjung yang ada di dalam toko,” katanya.

Pembatasan pengunjung itu, lanjutnya, misalkan untuk toko kecil maksimal 10 orang, setelah 10 orang keluar barulah 10 orang berikutnya boleh masuk.

“Kita juga akan menyiapkan tempat duduk di luar bagi pengunjung yang menunggu antrean masuk, seperti halnya pelayanan di bank-bank,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer