Mataram (Inside Lombok) – Tingkat kelulusan SKD dianggap terlalu rendah sehingga tidak sedikit para peserta yang tidak bisa lolos passing grade.
Melihat itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil CPNS.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi, Syafruddin, bahwa ia telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan atau Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagai landasan hukum.
Dalam Permen ini, Pasal 1 berbunyi Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa peserta CPNS yang dapat mengikuti tahap SKB adalah peserta yang memenuhi passing grade dan peserta yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka komulatif SKD.
“Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking,” kata Syafruddin dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, Rabu (21/11/2018).
Menurut pernyataannya, dari awal pemerintah tetap tidak akan menurunkan passing grade yang telah ditentukan sebelumnya. Jika penurunan passing grade dilakukan maka justru akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara yang cenderung tidak konsisten.
“Jangan sampai ini mundur karena itu kita kembali ke sistem rangking saja,” lanjutnya.
Mengenai ini, ia menjelaskannya secara mudah melalui contoh. Bila suatu lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka pada tes awal akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1 sampai 300. Kemudian dari 300 peserta tersebut dapat lolos untuk mengikuti seleksi tahap selanjutnya.
“Kira-kira begitu jalan keluar yang terbaik. Tapi tidak menurunkan grade,” ujar Syafruddin.
Berdasarkan penjelasannya, sistem ranking yang telah diterapkan tersebut akan bekerja secara transparan. Artinya, peserta CPNS dapat memantau langsung keseluruhan nilai yang diperoleh dengan sendirinya dan bisa melihat nilai pesaing lainnya.
Ia juga mengatakan bahwa BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang akan mengurus bagian teknisnya sehingga para peserta CPNS dapat mengetahui nilainya sendiri. (IL4)