Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemkab Lombok Tengah masih melakukan pengkajian untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah pada 24 Mei 2020. Hal itu terkait dengan adanya pandemi Covid-19.
“Masih dikaji dan dimusyawarahkan”, kata Kabag Humas Setda Lombok Tengah, H. Lalu Herdan, Minggu (17/05/2020) di Praya.
Dia mengatakan, pertemuan dengan gugus tugas Covid-19 akan segera dilakukan untuk membahas pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini. Pihaknya akan mendengarkan hasil kajian dari Dinas Kesehatan Lombok Tengah mengenai pandemi kondisi Covid-19. Sehingga bisa diambil keputusan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri.
“Secepatnya (dimusyawarahkan), ujarnya.
Mengenai panduan MUI terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, juga akan diputuskan setelah pertemuan dengan tim gugus tugas Covid-19.
Diketahui bahwa MUI membolehkan shalat Idul Fitri dilaksanakan di tanah lapang, masjid atau musala khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan wabah Covid-19 terkendali.
Suatu kawasan dianggap terkendali dari wabah Covid-19 jika angka penularan virus Corona di kawasan tersebut menunjukkan penurunan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19, yang diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).