Mataram (Inside Lombok) – Kuasa hukum dari waria berinisial SU (25) dengan nama samaran Mita, yang menjalani pernikahan sejenis dengan pria asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial MU (31), meminta pihak kepolisian mengusut pemalsuan dokumen pribadi kliennya.
“Seharusnya penyidik mencari tahu soal siapa saja yang terlibat dalam penerbitan surat-surat pribadi klien kami ini. Supaya kasus ini jadi terang benderang,” kata Ilham, kuasa hukum dari Mita dalam jumpa pers didampingi rekan pengacara lainnya, Kasim dan Riska di Mataram, Kamis.
Salah satu yang menjadi sorotan Ilham bersama rekan pengacara lainnya terkait surat wali nikah yang dikeluarkan pihak Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, daerah asal SU.
Dalam surat wali nikah yang terbit pada 29 Mei 2020, tertulis nama Mita dengan alamat asli SU, di Lingkungan Pejarakan. Bahkan surat tersebut sudah berkekuatan hukum karena terdapat tanda tangan serta cap stempel basah dari Lingkungan Pejarakan dan Kelurahan Pejarakan Karya.
Bahkan dari hasil konfirmasinya, pihak Lingkungan Pejarakan mengakui terkait penerbitan surat wali nikah tersebut. Kepada Ilham, surat tersebut keluar sesuai permintaan Kadus Gelogor melalui aplikasi media sosial WhatsApp.
“Jadi pihak Lingkungan Pejarakan mengetahui surat itu keluar, tapi alasannya ke kami tidak jelas,” ucapnya.
Namun Lurah Pejarakan Karya Burdi yang dikonfirmasi terkait penerbitan surat wali nikah yang memuat nama Mita tersebut, mengaku tidak mengetahuinya. Adanya tanda tangan dan cap stempel basah Kelurahan Pejarakan Karya tersebut diterbitkan oleh pegawainya.
“Bawahan saya yang tanda tangan, jadi saya tidak tahu soal itu,” kata Burdi.
Untuk lebih jelasnya, Burdi menyarankan agar mengonfirmasi ke pihak Lingkungan Pejarakan. Hal itu dikatakannya karena segala urusan administrasi pernikahan SU yang mengatasnamakan Mita diurus oleh Kepala Lingkungan Pejarakan. (Ant)