30.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaBerita UtamaBTNGR Berikan Pembinaan 64 Pendaki Ilegal Dari Lombok

BTNGR Berikan Pembinaan 64 Pendaki Ilegal Dari Lombok

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 64 pendaki ilegal Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat yang mendaki saat jalur pendakian ditutup akibat pandemi COVID-19, hanya mendapatkan pembinaan dan tidak dimasukkan dalam daftar hitam oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).

“Setelah semua dipanggil dan diperiksa secara bertahap, mereka diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Kalau ditemukan lagi mendaki secara ilegal akan dimasukkan dalam daftar hitam,” kata Kepala BTNGR, Dedy Asriady, di Mataram, Kamis.

Menurut dia, pembinaan tersebut bertujuan untuk mendidik generasi muda supaya menjadi pendaki cerdas dan diharapkan bisa mengajak orang lain untuk tidak melakukan pendakian secara ilegal.

Dari seluruh pendaki yang diberikan pembinaan, kata Dedy, beberapa orang di antaranya ada yang sadar akan kesalahannya. Rasa sadar tersebut kemudian diunggah melalui Facebook bahwa apa yang dilakukannya salah dan tidak bertanggung jawab.

“Yang dulunya memprovokasi orang lain untuk ikut mendaki secara ilegal, sekarang sudah buat postingan di Facebook untuk sadar dan mengimbau supaya yang lain jangan ikut karena bukan hanya melanggar aturan TNGR, tapi demi memutus penyebaran COVID-19,” ujar Dedy sambil menunjukkan postingan positif dari salah satu pendaki yang mendapat pembinaan.

Ia menyebutkan puluhan pendaki ilegal yang masih tergolong usia muda tersebut merupakan warga lokal. Sebagian besar berasal dari desa-desa di sekitar Taman Nasional Gunung Rinjani.

Mereka terpantau sudah berada di Pelawangan, dan Danau Segara Anak, Gunung Rinjani, melalui postingan media sosial Facebook, dan kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV). Padahal, BTNGR masih menutup aktivitas pendakian selama masa pandemi COVID-19.

Para petugas dari unsur BTNGR, TNI-Polri, dan KPA Rinjani, kemudian melakukan operasi dan akhirnya meminta seluruh pendaki ilegal tersebut untuk turun.

Dedy menambahkan, mereka yang ditemukan mendaki secara ilegal pada minggu pertama Juni 2020 tersebut, sudah diperiksa secara bertahap di kantor BTNGR, Seksi Pengelolaan Wilayah II Selong, Kabupaten Lombok Timur, dan di Mataram.

“Memang setelah lebaran sampai sekarang banyak yang rindu mendaki Gunung Rinjani, namun jalur pendakian belum dibuka, karena pandemi COVID-19. Di seluruh Indonesia juga begitu,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer