Mataram (Inside Lombok) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsotek) KCP Lombok Timur Selong pada hari Jum’at 19 Juni 2020 menyerahkan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiswa secara simbolis kepada dua ahli waris dari Kepala Desa Rensing (Alm. H Maskum) dan perangkat Kantor Desa Gerisak Semanggeleng (H. Zakiu Rahman) yang meninggal dunia karena mengalami sakit dan sudah menjadi peserta BPJamsostek.
Santunan Kematian Almarhum secara simbolis diserahakan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM Juaini Taofik didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Akbar Ismail di kegiatan pelantikan Kepala Desa Rensing, yang saat ini dijabat sementara oleh Camat Sakra Barat.
Besaran santunan Jaminan BPJamsostek yang diberikan sebesar 42 juta pada masing masing ahli waris sesuai dengan perubahan peningkatan santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam PP No. 82 tahun 2019 , bersama dengan Jaminan Hari Tua yang nilainya sejumlah iuran yang telah disetorkan selama menjadi peserta dan Manfaat pensiun bulanan yang diterima oleh ahli waris serta Beasiswa kepada dua orang anak ahli waris dengan nilai maksimal 174 juta rupiah.
HM Juaini Taofik Sekretaris Daerah Lombok Timur menghimbau setiap masyarakat pekerja yang bekerja untuk memastikan dirinya terdaftar menjadi peserta BPJamsostek dan melakukan iuran secara rutin dan tepat waktu agar hak-hak pekerja dan ahli waris dapat terlindungi jika terjadi resiko.
Selain itu disampaikan juga oleh Kepala BPJamsostek bahwa masyarakat yang bekerja secara mandiri/informal bisa mengikutkan dirinya ke program BPJamsostek melalui segmen peserta Bukan Penerima Upah sehingga juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama seperti yang didapatkan oleh oleh para pekerja disektor formal atau perangkat desa.
Bagi para masyarakat Lombok Timur yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek dapat secara langsung datang ke kantor BPJamsostek KCP Lombok Timur di JL TGKH Zainuddin Abdul Majid Selong atau melalu website resmi di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/