26.5 C
Mataram
Kamis, 28 November 2024
BerandaBerita UtamaBakesbangpol Ingatkan Parpol Segera Ajukan Permohonan Dana Bantuan

Bakesbangpol Ingatkan Parpol Segera Ajukan Permohonan Dana Bantuan

Mataram (Inside Lombok) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengigatkan partai politik (parpol) agar segera mengajukan dana bantuan parpol untuk tahun 2020.

“Bagi partai politik yang sudah selesai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bantuan tahun 2019, bisa segera mengajukan bantuan tahun 2020. Kami juga sudah menyurati parpol,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu.

Sampai saat ini, katanya, baru 3 parpol yang mengajukan dana bantuan untuk tahun 2020. Tiga parpol tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Golkar dan PAN.

“Masih ada 9 parpol lagi yang belum mengajukan, kami harapkan bisa segera agar dana bantuan dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.

Menurutnya, pencairan dana bantuan parpol sebenarnya dilakukan mulai bulan Maret, atau setelah proses pelaporan penggunaan dana bantuan tahun sebelumnya rampung termasuk tahapan pemeriksaan oleh BPK.

Dikatakan, dana bantuan parpol untuk tahun 2020 Rp1 miliar tiap parpol, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp950 juta. Peningkatan ini terjadi karena adanya partisipasi pemilih dan penambahan jumlah parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kota Mataram.

“Kalau tahun sebelumnya, jumlah parpol tercatat 11 parpol, namun mulai tahun ini hingga lima tahun ke depan berdasarkan hasil Pemilu Agustus 2019, naik menjadi 12 parpol,” sebutnya.

Hal itu tentunya mempengaruhi jumlah pemberian dana bantuan parpol dimana bantuan parpol diberikan untuk satu suara sah sebesar Rp4.500, karenanya bantuan yang diterima parpol berbeda-beda sesuai dengan jumlah suara sah yang didapat masing-masing parpol.

Ia mengatakan selama ini proses pelaporan penggunaan dana bantuan parpol di Kota Mataram, minim temuan BPK. Hal itu, dipengaruhi karena adanya aturan terbaru dari Mendagri Nomor 36 tahun 2018.

Dimana dalam aturan tersebut sudah dirincikan secara jelas penggunaan dana bantuan parpol serta sudah tidak ada lagi ketetapan peruntukan 60 persen untuk sosialisasi politik dan 40 persen untuk operasional.

“Sudah tidak ada ketentuan lagi, tetapi aturan peruntukan dana bantuan parpol tetap harus lebih besar untuk kegiatan sosialisasi politik,” katanya.

Sementara menyinggung tentang pengawasan serta meminimalisasi kesalahan pelaporan, Rudi mengatakan, setiap tahun Bakesbangpol memberikan pembinaan dengan mengundang BPK dan pihak terkait lainnya serta melakukan pendampingan kepada partai politik.

“Alhamdulillah, melalui upaya itu kasus-kasus yang mengarah pada kesalahan administrasi bisa diminimalisir,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer