Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba di lokasi berbeda pada hari Kamis (25/06/2020) pukul 17.30 WITA.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial YD (21). Tersangka YD ditangkap saat hendak mengambil paketan kiriman di salah satu jasa pengiriman barang di Kota Mataram.
“YD diamankan bersama barang bukti satu buah paket yang di dalamnya berisi diduga shabu dengan berat bruto 50,31 gram,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui siaran pers yang diterima Inside Lombok, di Mataram, Jumat (26/06/2020).
Kemudian tim opsnal menangkap tersangka MT (33). Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu bungkus permen yang di dalamnya berisi 14 paket diduga shabu dengan berat bruto 7,69 gram.
Selain itu, barang bukti dari MT yang diamankan yakni tas pinggang yang berisi uang tunai Rp1.550.000, satu buah ATM, satu buah dompet, dua buah hp, dan satu buah gunting.
Selanjutnya tersangka BT (35) yang berhasil ditangkap di Jalan Toyota Dusun Senteluk, Desa Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
“Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu buah tas berisi satu bungkus kecil yang diduga shabu dengan berat bruto 2,16 gram, satu buah sendok transparan, lima buah pipet plastik, satu buah timbangan elektrik, dua buah hp, dan satu buah tutup botol yang terpasang dua buah pipet,” tambahnya.
Kronologis penangkapan diawali saat Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan paket di Jasa Pengiriman Barang Mataram. Selanjutnya tim opsnal melakukan pengecekan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Kemudian sekitar pukul 17.30 WITA tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YD. Setelah melakukan interograsi sekitar pukul 19.00 WITA, tim melakukan pengembangan di Jalan Leo Lingkungan Selaparang Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap BT dan MT. Kemudian tim opsnal menuju tempat tinggal YD yang beralamat di Desa Batulayar untuk dilakukan penggeledahan,” kata Artanto.
Setelah penangkapan tersebut dilakukan, ketiga tersangka serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.