27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Loteng Musnahkan 165,35 Gram Barang Bukti Narkoba

Polres Loteng Musnahkan 165,35 Gram Barang Bukti Narkoba

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Polres Lombok Tengah musnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 165,35 gram narkoba jenis shabu dan ekstasi, Senin (29/6/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian usai pemusnahan BB narkoba itu menyebutkan, barang haram narkoba senilai Rp165 juta itu diamankan dari enam orang tersangka yang ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini.

“Kurang lebih selama satu bulan terkahir (hasil penangkapan). Enam orang tersangka”,katanya.

Dikatakan, BB tersebut diungkap di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Desa Beleka dan Desa Mujur Kecamatan Praya Timur. Kemudian Desa Batujai Kecamatan Praya Barat.

Sementara itu, enam tersangka kasus narkoba itu saat ini sudah ditahan. Di mana, empat orang diantaranya adalah laki-laki dan dua orang merupakan perempuan.

Pemusnahan barang haram narkoba ini sesuai dengan amanat Undang-undang agar tidak disalahgunakan.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer