26.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaKriminalLPA NTB Dampingi Kasus Penyebaran Foto Bugil

LPA NTB Dampingi Kasus Penyebaran Foto Bugil

Mataram (Inside Lombok) – Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat mendampingi penanganan kasus dugaan penyebaran foto bugil seorang anak gadis yang masih duduk di bangku SMP.

Hamdani, penasihat hukum dari LPA NTB di Mataram, Selasa, mengatakan, pendampingan diberikan baik dalam proses hukumnya maupun pembinaan terhadap korban dan pelaku yang masih di bawah umur.

“Jadi dari psikologis sampai pendampingan hukum kita akan berikan. Bahkan sampai dia keluar dari lembaga pemasyarakatan atau nantinya dititip ke panti sosial, akan tetap kami dampingi,” kata Hamdani.

Menurutnya, pendampingan sangat penting dilakukan. Karena dampak anak yang terlibat dalam kasus ini bisa mempengaruhi perkembangan psikologis dan menimbulkan trauma panjang.

Terkait dengan kasus ini, LPA juga akan memberikan edukasi kepada pihak keluarga korban maupun pelaku. Utamanya berkaitan dengan etika bermedia sosial.

“Jadi kasus seperti ini adalah salah satu dampak perkembangan teknologi informasi yang tidak ada batasannya, dapat diakses oleh siapapun dan tidak terawasi, peran orang tua yang paling dominan di sini, itu faktor penyebabnya,” ujar dia.

Karena itu, pihaknya berharap kasus semacam ini dapat menjadi perhatian pemerintah, khususnya lembaga pendidikan dalam mengedukasi anak didiknya.

“Mudahan pemerintah melalui dinas terkait dan juga lembaga sekolah melihat kasus ini sebagai bahan evaluasi dalam mengedukasi anak-anak,” ucapnya.

kasus ini tengah masuk dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram berdasarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban.

Pelaku berinisial MA yang masih dibawah umur turut diamankan dan diperiksa oleh penyidik. Meskipun pelakunya kini terancam melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun kepolisian dalam penanganannya tetap mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena pelakunya masih dibawah umur kemudian sangkaan perbuatan ancaman dibawah tujuh tahun, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik akan melakukan diversi,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer