Lombok Tengah (Inside Lombok)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah menemukan kejanggalan di dalam pemutakhiran data pemilih.
“Banyaknya pemilih di DPT terakhir yang tidak diakui di data kependudukan Dinas Dukcapil”,kata koordinator divisi pengawasan Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi, Senin (6/7/2020).
Disebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 Lombok Tengah sebanyak 760.482 orang. Akan tetapi, data dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 753.865 orang. Sehingga terdapat selisih antara DPT dan DP4 sebanyak 6.617 orang.
“DPT mensyaratkan identitas kependudukan. Bagaimana bisa masuk DPT kalau identitasnya tidak jelas”,ujarnya.
Itu artinya, selisih 6. 617 antara DPT dan DP4 tersebut tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“NIK 6,6 ribu ini lalu secara sederhana tidak diakui di data kependudukan. Lantas basis apa DPT ini disusun kalau di data kependudukan tidak ada. Tidak sah”, ujarnya.
Semestinya, antara DPT dan DP4 harus selaras. Karena DP4 berasal dari pemerintah daerah. Sementara DPT adalah hasil kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pihaknya juga mempersoalkan jumlah DPT tahun 2019 yang lebih besar dari DP4 yang baru dikeluarkan oleh Kemendagri. Karena yang terjadi bahkan ada selisih 6,6 ribu lebih antara DPT terakhir dengan data yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.
Dikatakan, DP4 mestinya lebih besar dari DPT. Karena dari tahun ke tahun jumlah pemilih selalu bertambah.
“DP4 ini kemudian lebih sedikit. Ini ada apa? Padahal DP4 itu masih ada penduduk yang tidak punya hak pilih seperti TNI/Polri dan yang sudah meninggal dunia”,katanya.
Kalau DP4 dikurangi lagi oleh penduduk yang sudah tidak memiliki hak pilih, tentunya jumlah DP4 akan semakin berkurang. “Kalau itu dibersihkan lagi DP4 tentu akan lebih sedikit lagi”,katanya.
Kalau hal ini tidak diselesaikan akan tetap menjadi persoalan di setiap Pemilu. Terkait hal itu, DPT dan DP4 harus disandingkan untuk melihat apakah ada DPT yang tidak terdapat di DP4.
“Kalau tidak terdapat DPT yang tidak ada di DP4 maka harus dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil terkait dengan identitas pemilih ini. Kenapa tidak ada di sana,ujarnya.
KPU juga harus melakukan akurasi data saat kegiatan coklit yang akan dilakukan pada tanggal 15 Juli nanti. “Sebelum 15 Juli harus disaring dulu pemilih di DPT yang ada di DP4 dan benar-benar dicocokkan dengan fakta”,katanya.
Apakah NIK, nama dan Tempat Tanggal Lahir (TTL) pemilih yang keliru. Sehingga tidak sinkron dengan data di Dinas Dukcapil.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana dalam kesempatan yang berbeda mengatakan, Dukcapil akan menyandingkan DPT dan DP4 tersebut.
“Kita akan sandingkan. Kita tidak akan keluarkan data”, ujarnya.
Akan tetapi, hal itu akan dilakukan di tingkat pusat. Pasalnya, KPU dan Ditjen Kependudukan Kemendagri sudah menjalin kerjasama secara online terkait dengan data kependudukan ini.
“Kan sudah online kerjasama antara KPU pusat. Jadi bukan kita yang akan keluarkan”, ujarnya singkat.