Lombok Tengah (Inside Lombok)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah memanggil dua pejabat tinggi lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Dua pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) HM.Nursiah dan Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswatara.
Mareka dipanggil untuk diklarifikasi terkait temuan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan keterlibatan dua pejabat itu dalam politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Desember 2020.
“Sudah datang mereka. Memberikan klarifikasi beberapa hari lalu”,kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi, Selasa (7/7/2020).
Dikatakan, hasil klarifikasi yang telah dilakukan akan dikaji di rapat pleno untuk memutuskan apakah dua pejabat itu akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun temuan Bawaslu Lombok Tengah, dua ASN tersebut memang memasang baliho di beberapa ruas jalan. Bahkan, sudah mendaftar di penjaringan bakal calon kepala daerah yang telah dilakukan oleh beberapa partai politik belum lama ini.
“Itu salah satunya bahkan ada yang sudah punya Kartu Tanda Anggota (KTA) partai”, ujarnya.