Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pengadilan Agama Kelas 1B Praya menerima sebanyak 680 gugatan perkara sepanjang tahun 2020 ini.
“Kalau sampai setahun sampai 3000 kasus. Ya mendominasi cerai”,kata Ketua Pengadilan Agama Praya kelas 1B, Baiq Halkiyah, Rabu (8/7/2020) di Alun-alun Tastura Praya.
Ratusan gugatan ini diantaranya adalah gugatan warisan sekitar 50 gugatan. Kemudian gugatan harta bersama sekitar 15 perkara.
Selebihnya adalah perkara cerai gugat dan cerai talak sekitar 400 an kasus. Perkara cerai ini didominasi oleh gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri.
“Perempuan yang paling banyak gugat”,katanya.
Dia menerangkan, gugatan cerai yang dilayangkan istri kebanyakan disebabkan oleh suami yang kurang bertanggungjawab baik dalam masalah ekonomi maupun kenyamanan dan keamanan istri dalam rumah tangga.
“KDRT juga termasuk. Tapi tidak dikasih nafkah juga termasuk KDRT”,jelasnya.
Selain itu, pihak ketiga dalam rumah tangga turut menjadi pemicu istri melayangkan gugatan cerai ke pengadilan agama. Termasuk juga ipar dan mertua yang terlalu ikut campur dalam rumah tangga keluarganya.
“Banyak faktor penyebab”,katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait banyaknya gugatan cerai dan gugatan talak ini. Karena sebelum gugatan dikabulkan, terlebih dahulu dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. “Ini sengketa hati. Tinggal kedewasaan (dua belah pihak)”,katanya.