26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Kembali Tutup Objek Wisata Dan Ruang Publik

Pemkot Mataram Kembali Tutup Objek Wisata Dan Ruang Publik

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penutupan kembali terhadap objek wisata pantai dan aktivitas di ruang publik yang dinilai berpotensi menjadi pusat penularan COVID-19.

“Dari hasil evaluasi, warga yang datang ke objek wisata pantai dan ruang publik salah satunya di CFD (car free day) tidak disiplin menerapkan protokol COVID-19, jadi kami putuskan ditutup daripada menimbulkan klaster baru,” kata Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh di Mataram, Senin.

Penutupan objek wisata dan ruang publik itu sebagai bentuk keseriusan pemerintah kota dalam melakukan pencegahan dan penanganan COVID-19 dan Kota Mataram bisa keluar dari zona merah.

Mataram masuk zona merah COVID-19 karena kasus positif baru COVID-19 terus ditemukan setiap hari dan berdasarkan data terakhir gugus pada Minggu (12/7-2020) pukul 22.00 Wita, secara kumulatif kasus COVID-19 di Kota Mataram sampai sebanyak 697 orang.

Sebanyak 697 orang itu, 258 orang diantaranya masih dalam perawatan dan 392 orang dinyatakan sembuh dan 47 orang meninggal dunia.Selain itu, terdata juga 194 orang pasien dalam pengawasan (PDP), 19 orang dalam pemantuan (ODP) dan 199 orang tanpa gejala (OTG).

Karena itulah, beberapa objek wisata pantai yang ditutup Pemerintah Kota Mataram itu antara lain, Pantai Gading, Pantai Ampenan dan Pantai Loang Baloq yang saat ini menjadi pusat keramian warga karena adanya lomba layang-layang yang muncul sendiri dari para penggemar layangan dengan jumlah pengunjung setiap harinya mencapai ratusan bahkan lebih dari 1.000 orang pada hari Minggu.

“Kita akui, jalur masuk ke pantai ini banyak dan kita tidak mungkin menjaga dan menutup total pantai sepanjang 9 kilometer,” katanya.

Oleh karena itu, penutupan dilakukan khusus titik pantai yang menjadi objek wisata atau pusat keramaian berdasarkan evaluasi, dengan melakukan penjagaan ketat bekerja sama dengan TNI/Polsi dan satgas COVID-19.

“Petugas juga harus memastikan warga dan pedagang di areal sekitar menerapkan protokol COVID-19, salah satunya menggunakan masker,” katanya.

Begitu juga dengan kegiatan CFD yang dilaksanakan setiap Hari Minggu di Jalan Udayana, ditegaskan kembali wali kota ditiadakan untuk sementara waktu.

Karenanya, aktivitas masyarakat dan pedagang pada Hari Minggu harus ditutup total agar tidak menimbulkan kerumunan massa.

“Kalau di luar Hari Minggu, kegiatan tetap buka termasuk para pedagang kaki lima dengan catatan menerapkan protokol COVID-19. Jika tidak, Disperkim bisa melakukan penutupan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer