Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat mengamankan dua orang pelaku penyalahguna narkoba jenis shabu dari dua lokasi yang berbeda.
RA alias Rizal (35) seorang Karyawan Swasta asal Dasan Agung Kota Mataram diamankan di Jalan Biduri, Dusun Tato Desa Sandik Kecamatan Batu layar Lombok Barat pada Kamis (9/7). Polisi menemukan tiga klip shabu yang disimpan pelaku di dalam bungkus rokoknya. Dengan berat masing-masing dua klip berisi 1,27 gram dan 1 klip berisi 5,58 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah dompet, uang tunai Rp.120.000, seuah KTP, seuah telepon genggam berwarna putih, dan seuah sepeda motor milik pelaku.
Sementara, satu pelaku lainnya berinisial AS alias Bokah (38) diamankan di Jalan Nusa Alam Dusun Montong Buwuh Pesisi Desa Meninting Kecamatan Batulayar Lombok Barat pada Jumat (10/7/2020).
Dari keterangan rilis resmi yang disampaikan Polres Lombok Barat, saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk di depan teras rumah menunggu pembeli. Setelah memanggil dua orang saksi, tim opsnal Polres Lobar kemudian melakukan pengeledahan badan pelaku dan menemukan sebungkus rokok yang di dalamnya terdapat 4 buah pipet. Ada juga sebuah tutup botol plastik, sebuah korek, sebuah kaca dan di belakang rokok tersebut diketemukan dua buah klip plastik bening yang diduga narkoba jenis shabu.
Penangkapan terhadap kedua pelaku, Rizal dan Bokah, berawal dari informasi masyarakat. Keduanya kini telah dibawa anggota Satnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku, AS alias Bokah dan RA alias Rizal dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.