Lombok Tengah (Inside Lombok)-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Hanan dilaporkan ke polisi karena diduga menikahi istri orang yang merupakan temannya sendiri.
“Saya melaporkan Abdul Hanan. Laporan masuk Sabtu 11 Juli 2020”,kata Raden Fauzi suami dari Baqiatussolihah yang konon dinikahi oleh Abdul Hanan, Rabu (15/7/2020) saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mapolres Lombok Tengah.
Dokumen pernikahan berupa buku nikah dan Kartu Keluarga (KK) yang dilampirkan sebagai bukti saat melapor juga dibawanya.
Dia mengatakan, pernikahan Abdul Hanan yang merupakan teman karibnya sejak kecil dan istrinya Baqiatussolihah terjadi pada bulan Maret 2020 lalu.
“Pertama hanya dapat gosip kemudian pihak keluarga, orang tuanya mengklarifikasi dan mengakui pernikahan putrinya dengan Abdul Hanan”,katanya.
Raden Fauzi mengakatan bahwa ayah kandung Baqiatussolihah atau mertua yang menjadi wali nikah Abdul Hanan dan Baqiatussolihah mengakui kalau dia menikahkan putrinya dan Abdul Hanan.
“Dia dinikahkan di Mataram. Waktu itu istri mengaku sudah bercerai dengan saya”,ujarnya.
Dia mengaku tidak pernah bercerai dengan Baqiatussolihah. Gugatan cerai dari calon mantan istrinya itu bahkan baru dia terima pada Selasa 14 Juli 2020 kemarin.
“Setelah kasus ini dilaporkan baru ada gugatan cerai diterima”,kata kuasa hukum Raden Fauzi, Habib.
Dia menuturkan, istrinya itu meninggalkan rumah pada bulan Desember 2019 lalu karena dijemput oleh ibunya yang berasal dari Selong Lombok Timur untuk menginap di rumahnya.
“Kontak terakhir saya Desember itu. Saya sudah sering minta dia pulang. Tapi kemudian buntu karena nomor saya diblokir. Media sosial saya juga diblokir”,katanya.
Hingga akhirnya dia terkejut begitu mendengar kabar tentang pernikahan istrinya bersama karibnya.
Saat pernikahan itu terjadi, Raden Fauzi berada di rumahnya yakni di Dusun Bale Luah Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya yang juga merupakan alamat Abdul Hanan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020) membantah laporan tersebut.
“Itu adalah tidak benar. Ini adalah fitnah yang kami duga ingin membunuh karakter saya dan lembaga kami (Bawaslu)”,katanya.
Atas hal ini, dia berencana akan melaporkan balik Raden Fauzi terkait pencemaran nama baik dan juga pelanggaran terhadap UU ITE.
“Akan segera kami naikkan (laporan). Kita sudah kumpulkan bukti. Tinggal persiapkan. Karena tugas kantor sedang banyak sekarang”, lanjutnya.
Dia juga menyesalkan laporan ini karena yang melapor adalah temannya karibnya sejak kecil. “Apa sih motif dari semua ini kalau bukan untuk membunuh karakter saya”, ujarnya.
Saat ini pihaknya bersama komisioner Bawaslu yang lain sedang fokus melaksanakan tugas pengawasan.
Dia juga meminta agar masalah pribadinya ini tidak disangkutpautkan dengan lembaga yang dipimpinnya. “Ini kan laporan personal. Seharusnya nama lembaga tetap dijaga”, ujarnya.
Abdul Hanan berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum. Biar hukum yang membuktikan siapa yang benar dan salah.