26.5 C
Mataram
Sabtu, 30 November 2024
BerandaBerita UtamaPolres Loteng Proses Laporan Dugaan Pernikahan Istri Tanpa Izin Suami

Polres Loteng Proses Laporan Dugaan Pernikahan Istri Tanpa Izin Suami

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Polres Lombok Tengah menindaklanjuti laporan Raden Fauzi mengenai dugaan pernikahan tanpa izin yang dilakukan istrinya dengan Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan.

Raden Fauzi didampingi penasehat hukumnya, Habib mendatangi Mapolres Lombok Tengah, Rabu (15/72020). Dia kemudian menghadap penyidik Reskrim dan menjalani introgasi terkait laporan pelanggaran pasal 279 KUHP tentang penghambat perkawinan.

“Diminta untuk menjelaskan sesuai dengan laporan yang sudah disampaikan terkait pernikahan yang dilakukan oleh saudara Abdul Hanan dengan istri Raden Fauzi”,kata Habib usai mendampingi Raden Fauzi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono mengakui telah
menerima laporan Raden Fauzi terkait dugaan pernikahan yang dilakukan Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan dengan istrinya Baqiatussolihah.

Dalam laporan itu, pernikahan terjadi pada bulan Maret 2020 lalu.

“Kita baru memeriksa pelapor saja. Dan ini masih bentuk laporan pengaduan”,kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Rabu (15/7/2020) di Mapolres Lombok Tengah.

Selanjutnya pihaknya akan memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangannya, termasuk istri dan terlapor, Abdul Hanan.

“Nanti setelah ini kita akan panggil orang-orang yang ada di sini. Kalau ada penghulunya nanti kita panggil, termasuk terlapor”,ujarnya.

Dia mengatakan, laporan ini menyangkut tindak pidana perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang untuk kawin lagi dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun.

“Tapi ini masih lama prosesnya. Kita akan gali lagi tentang kebenarannya”,katanya.

Beberapa bukti yang disampaikan oleh pelapor kepada penyidik di antaranya adalah akta nikah, KTP elektronik pelapor dan juga Kartu Keluarga (KK).

Namun dia mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui pasti kalau yang dilaporkan itu adalah Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Abdul Hanan. ”

“Mungkin besok atau lusa akan dipanggil terlapor. Termasuk wali nikah, Ahmad Zaini”,tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer