Lombok Barat (Inside Lombok) – Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat menggelar rangkaian sidang pembatalan pernikahan sesama jenis antara MU (31) dan S alias Mita (25) pada Kamis pagi (16/7/2020).
Sidang berlangsung secara tertutup dipimpin oleh ketua majelis hakim H. Moh. Muhibuddin S.Ag, S.H, M.Si. Sidang ini adalah rangkaian kedua pembatalan pernikahan Mita dengan agenda pembacaan surat gugatan. Sebelumnya, kedua pihak tidak menghadiri sidang pertama, Kamis (9/7/2020) lalu.
“Hari ini yang MU pakai kuasa hukum, dia sendiri tidak hadir. Kalau Mita kan hadir didampingi kuasa hukumnya. Waktu sidang pertama Mita tidak hadir karena dia itu ditahan di kepolisian,” kata Panitera Pengadilan Agama Giri Menang, Lalu Jamaluddin, Kamis (16/7).
“Dasar pembatalannya karena mereka menikah sejenis. Pada saat pembuktian nanti baru diajukan alat bukti, ini kan belum sampai ke pembuktian, baru sebatas pembacaan gugatan. Masih panjang, mudah-mudahan saja selesai 2 bulan,” jelas Jamaluddin.
Lebih lanjut, Jamaluddin tak dapat menjelaskan, proses hukum pidana terkait kasus penipuan yang dilakukan Mita. Menurutnya itu merupakan perkara lain.
Sidang lanjutan pembatalan pernikahan antara Mita dan MU berikutnya, dijadwalkan tanggal 30 Juli 2020 mendatang dengan agenda jawaban gugatan.