Mataram (Inside Lombok) – Mita alias Supriadi menghadiri sidang pembatalan akta pernikahannya dengan Muhlisin di Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Dengan didampingi penasihat hukumnya, Mita yang menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Muhlisin terkait pemalsuan data diri pada KTP, hadir ke hadapan Majelis Hakim dengan pengawalan anggota Polres Lombok Barat.
Sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Moh Muhihudin mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB dan Kejari Mataram yang dipimpin Kasi Datun Kejari Mataram I Putu Agus Ary Artha.
“Jadi dalil permohonannya berisi tentang syarat pernikahannya yang tidak memenuhi peraturan Undang-Undang RI Nomor 1/1974 tentang Perkawinan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis.
Syarat tersebut, jelasnya, berkaitan dengan berlangsungnya pernikahan sesama jenis antara Muhlisin dengan Mita di hadapan penghulu di wilayah Kediri, Kabupaten Lombok Barat, pada 2 Juni 2020.
Terkait dengan dalil permohonan tersebut, lanjutnya, Mita sebagai pihak termohon dua menanggapinya secara lisan. Dalam pokok penyampaiannya, Mita membenarkan materi permohonan yang dibacakan pihak termohon.
Kemudian untuk termohon satu, yakni Muhlisin yang diwakilkan penasihat hukumnya, tidak memberikan tanggapan melainkan meminta kesempatan kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis pada sidang selanjutnya.
“Jadi sidang ditunda dua pekan mendatang dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 31 Juli 2020 dengan agenda jawaban termohon,” ujarnya. (Ant)