Mataram (Inside Lombok) – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto, menyatakan pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, sudah tuntas.
“Semuanya ‘clear’, sudah tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” kata Sigit di Mataram, Jumat.
Dia mengungkapkan hal tersebut karena melihat seluruh lahan yang menjadi lokasi pembangunan KEK Mandalika sudah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL) yang diterbitkan PT. Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) Persero.
“Jadi HPL sudah ada semua, apalagi yang mau digugat, tidak ada yang perlu diganti lagi,” ujarnya.
Terkait masalah lahan di areal KEK Mandalika, sebelumnya Komisi II DPR RI telah turun lapangan melihat progres perkembangan pembangunan KEK Mandalika.
Pendataan dan mendengar keluhan masyarakat, utamanya dari pemilik lahan yang bersengketa dengan pengelola KEK Mandalika, PT ITDC, menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Dalam temuannya, Komisi II DPR RI melihat banyak warga yang memegang atas hak yang kuat dalam kepemilikan lahan, seperti, Pipil Garuda tahun 1958, lontar tahun 1946, dan sporadik tahun 1970.
Alas hak tersebut terbit sebelum HPL dikeluarkan PT ITDC. Untuk bisa membuktikan keabsahannya, Komisi II DPR RI menantang pihak PT ITDC untuk melakukan pengujian forensik.
“Jadi silakan diuji saja keasliannya. Jangan malah mengklaim HPL (hak pengelolaan lahan) di atas lahan warga,” kata Anggota Komisi II DPR RI H M Syamsul Luthfi, dalam komentar sebelumnya di Mataram. (Ant)