Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan relokasi banjir di Sambinae, Kota Bima tahun 2017.
Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto dalam konferensi persnya yang digelar di Gedung Kejati NTB, Selasa, mengungkapkan, dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial HA dan US.
“Tersangka satu (AD), dia adalah ASN (aparatur sipil negara) di Pemkot Bima. Sedangkan tersangka dua (US) dari pihak swasta,” kata Nanang Sigit
Dalam konferensi persnya didampingi pejabat utama Kejati NTB, Nanang Sigit menerangkan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
“Itu nilai didapatkan dari kelebihan pembayaran tanah (pembebasan lahan untuk relokasi),” ujarnya.
Secara jelas, Aspidsus Kejati NTB Gunawan mengatakan bahwa kelebihan pembayaran tersebut muncul dari ulah yang diduga sengaja dilakukan oleh kedua tersangka.
“Seperti calo, mereka jualkan tanah warga (ke negara) dengan harga yang lebih tinggi. Misal warga itu jual Rp400 juta, lewat dia, dijual lagi dengan harga Rp800 juta,” kata Gunawan.
Karena itu, Gunawan menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti kuat terkait penetapan keduanya menjadi tersangka. Salah satunya dari bukti kuitansi pembayaran tanah warga.
“Ada bukti (kuitansi) penyerahan, kami ‘record’ semua,” ujarnya
Dalam pembebasan lahan untuk relokasi korban terdampak banjir di Kota Bima pada November 2017, telah ditetapkan nominal ganti rugi. Namun dalam tahap tersebut, warga pemilik lahan tidak dihadirkan melainkan diwakilkan tersangka US tanpa adanya surat kuasa.
Dari pembebasan lahan tersebut, negara melalui Dinas PUPR Kota Bima telah menyediakan anggaran sebesar Rp4,9 miliar. (Ant)