26.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaOknum Dosen Unram Inisial MI yang Minta Mahasiswi Goyang Tiktok Disanksi

Oknum Dosen Unram Inisial MI yang Minta Mahasiswi Goyang Tiktok Disanksi

Mataram (Inside Lombok) – Dalam sehari, Komisi Etik Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) melakukan dua persidangan kode etik terhadap oknum dosen yang melanggar, Selasa, (22/7). Kedua dosen tersebut adalah NIN dosen hukum pidana dan MI dosen hukum perdata.

Dari hasil persidangan itu, majelis kode etik memberi sanksi skorsing selama 5 tahun terhadap NIN. NIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi saat bimbingan skripsi.

“Terlapor diskors selama 5 tahun, tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen dan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain itu juga diberhentikan sebagai sekretaris di bagian (hukum) pidana,” kata Ketua komisi etik, Prof. Dr. H. Zainal Asikin SH., SU, usai persidangan, Selasa (22/07/2020).

Sementara itu, satu dosen lainnya MI dikenakan sanksi tidak boleh mengajar selama satu semester. MI dinyatakan melanggar sejumlah kode etik. Diantaranya, tidak menyampaikan materi perkuliahan sesuai dengan kurikulum.

MI juga meminta sumbangan di kelas dan menyuruh mahasiswi membuat video menggunakan aplikasi tik-tok. Di mana mahasiswi yang bersangkutan diminta untuk bergoyang dengan mengancam nilai kuliah akan dikurangi. Juga meminta mahasiswi melakukan absensi dengan swafoto saat kuliah daring. Hal ini dinilai tidak substantif dan tidak relevan dalam proses perkuliahan.

“Mata kuliahnya tentang hukum perdata itu banyak materi, tapi materi yang dikasih tentang pernikahan saja. Sehingga tidak mendapat ilmu yang sesungguhnya. Soal (ujian) tidak ada tentang perkawinan, materi tentang perkawinan tapi soalnya tidak ada tentang itu, yang merugikan mahasiswa,” kata Profesor Zainal Asikin.

Terkait beberapa kasus ini, pihak senat berencana akan mengusulkan posko crisis center untuk mengadukan hal-hal kurang berkenan yang dilakukan dosen. Sementara Dekan Fakultas Hukum Unram, Dr. Ichsanuddin meminta mahasiswa untuk aktif melaporkan apabila ada hal-hal yang tidak etis dilakukan oknum dosen. Sebab komite etik hanya bisa memproses kasus-kasus yang diadukan kepada lembaga.

Pihak kampus juga kedepan berencana membuat SOP baru dalam proses bimbingan skripsi. “Kami akan mengevaluasi, bikin SOP tidak boleh ada bimbingan kalau tidak ada orang, nanti kami akan taruh cctv di setiap ruangan dosen sehingga bisa terkontrol semua,” ujarnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer