Mataram (Inside Lombok) – Senin (10/12/2018) Kericuhan terjadi saat dilaksanakan pemungutan suara lima calon Kepala Desa Langko. Acara Pilkades tersebut dimulai dari pukul 07.30 sampai 13.00 WITA. Sementara itu, penghitungan suara hasil pemilihan dimulai pukul 14.00 WITA.
Berdasarkan laporan salah seorang warga setempat, Sukron, menceritakan bahwa suara terbanyak berhasil diraih oleh calon nomor urut 2, namun alasanya tersebutlah yang mengawali keributan.
Pasalnya, para pendukung calon nomor 5 keberatan dengan hasil tersebut hingga akhirnya massa mulai melakukan tindakan pengerusakan.
“Tiba-tiba massa nomor urut 5 yang memperoleh suara kedua setelah nomor urut 2 itu tidak terima. Ada beberapa yang mereka tuntut. Namun sebelum mereka mengutarakan tuntutannya massa nomor 5 anarkis di kantor desa hingga membuat kantor desa rusak,” jelas Sukron, Senin (10/12/2018).
Ia juga mengatakan massa nomor urut 5 menuntut kebijakan panitia dan menduga bahwa adanya kecurangan. Karena itu, pengumuman hasil masih tertunda hingga saat ini.
“Dan salah satu tuntutan dari massa adalah ingin pindah dan mekar untuk membuat desa sendiri,” lanjutnya.
Kejadian terjadi cukup lama dimulai sore hari setelah waktu ashar hingga menjelang maghrib. Sehingga banyak pihak kepolisian yang turut menenangkan kericuhan.
Pihak kepolisian juga terlihat masih menjaga wilayah Kantor Desa Langko meskipun tidak ada keributan.
“Mereka juga menuntut pemungutan ulang tapi kayaknya panitia tidak setuju dan sekarang masih rapat internal panitia di kantor desa,” terang Sukron.
Menurutnya, massa pendukung calon nomor 5 yang anarkis tersebut kebanyakan berasal dari beberapa dusun yang sama. Jumlah warga yang ricuh diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Mereka dari Dusun Longserang Timur, Dusun Longserang Barat Selatan, dan Dusun Longserang Barat Utara. Yang dominan dari Dusun Longserang Timur,” ujar Sukron.
Mereka menduga terdapat indikasi kecurangan. Karena terdapat sejumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya menggunakan Kartu Keluarga (KK). Padahal sesuai kesepakatan panitia, BPD dan para calon kades, warga yang tidak masuk DPT, bisa menyalurkan hak pilihnya, hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Syukurnya aksi para warga itu dapat diredam pihak kepolisian.
Panitia Pilkades Desa setempat pun langsung mengumpulkan seluruh Ketua KPPS dan meminta klarifikasi terkait hal itu.
“Disitu sudah jelas dalam kesepakatan kita itu hanya boleh menggunakan E-KTP, tidak boleh menggunakan lainnya,” kata Ketua Panitia Pilkades Desa Langko, Suhardi Idris, Senin (10/12/2018). (IL4/IL3)