Lombok Tengah (Inside Lombok)- Jenazah almarhum AS (70) warga desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya akhirnya dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19.
Sebelumnya, pihak keluarga menolak pemakaman secara protokol Covid-19 dan memaksa untuk membawa pulang jenazah AS yang telah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab.
Namun, keluarga akhirnya menerima setelah diberikan pemahaman oleh aparat kepolisian, pihak rumah sakit dan juga kepala desa Darek.
“Mereka (keluarga) menerima untuk dimakamkan secara protokol Covid-19. Hanya meminta untuk dilaksanakan solat jenazah”, kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Jum’at (24/7/2020) di RSUD Praya usai mediasi antara keluarga almarhum dan pihak rumah sakit.
Pihaknya mengawal proses pemakaman jenazah itu hingga selesai untuk memastikan protokol pencegahan Covid-19 dipatuhi.
“Saat shalat jenazah jaraknya diatur”,jelasnya.
AS diketahui meninggal dunia pada Jumat (24/7/2020) pagi di RSUD Praya. Dia dirawat di RSUD Praya karena mengalami kecelakaan sepeda motor.
Pasien AS juga memiliki penyakit bawaan yakni diabetes dan gagal ginjal kronis dan dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab yang dilakukan di tingkat provinsi.
Sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan pihak rumah sakit akibat penolakan pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.
Keluarga almarhum, Saleh di RSUD Praya mengatakan, ngotot membawa pulang jenazah almarhum karena tidak yakin kalau almarhum memiliki penyakit Covid-19.
Di samping itu, dia mempertanyakan biaya konsultasi dan obat sebesar Rp840 ribu dari rumah sakit. Karena semestinya perawatan pasien Covid-19 didanai oleh pemerintah.
Bahkan, biaya yang disiapkan mencapai Rp 100 juta lebih untuk 14 hari masa pengobatan.
“Itu makanya kita pertanyakan, kalau memang ini positif (Covid-19) kenapa beli obat pakai uang sendiri”,katanya.
Menanggapi hal itu, Dirut RSUD Praya, dr. Munakir Langkir mengatakan, stok obat untuk penyakit almarhum sedang tidak ada di RSUD.
Sehingga rumah sakit harus membeli obat itu di luar daerah. Itulah alasan pihaknya menarik biaya Rp840 ribu untuk almarhum AS.
“Tapi ini ada penyakit lain, kan diabates, gagal ginjal, itu yang dibayar. Kalau cuma covid-19 (sakit) itu dibiayai”,katanya.