Mataram (Inside Lombok) – Kepala Dinas Sosial Nusa Tenggara Barat, H Ahsanul Khalik meminta warga untuk menolak bila ada ada bantuan sosial sembako yang tidak sesuai dengan kondisinya.
“Penerima sembako berhak untuk mengoreksi kondisi dan nilai barang. Bahkan apabila tidak sesuai dengan nilai uang yang masuk pada rekening, tolak saja,” kata Ahsanul Khalik di Mataram, Senin.
Ia menegaskan, penolakan tersebut dalam artian penerima bantuan sosial (Bansos) pangan (BSP) atau sembako dari Kementerian Sosial yang dibagikan ke masyarakat di kabupaten/kota tidak sesuai dengan nominal bantuan yang masuk pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Kombo.
Disamping itu, menurut dia, warga boleh mengkoreksi kondisi barang hasil pembelian atau transaksi menggunakan Elektronic Data Capture (EDC) sebuah alat untuk menerima pembayaran yang menghubungkan antar rekening pada agen bank yang ditentukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara).
Menurut AKA sapaan akrabnya, hak menolak ketidaksesuaian ini sangat beralasan, sebab, penerima adalah pemilik hak atas uang yang ada di rekening sebesar Rp200 ribu yang telah dipindahkan pada kartu kombo sebagai media atau alat pencairan bantuan sembako (sebelumnya, nama program adalah BPNT, red).
Bantuan tersebut adalah bantuan Kementerian Sosial RI, yang ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat, kemudian membelanjakan langsung kepada agen bank penyalur terdekat dengan cara menggesek pada fasilitas EDC milik agen bank.
“Jadi warga harus faham, bantuan sembako bukan berasal dari bank. Tetapi bersumber dari Kementerian Sosial RI. Himbara adalah sebagai lembaga penyalur saja. Penerima manfaat berhak menarik/mencairkan kapan dan dimana saja,” jelasnya.
Mantan Camat Cakranegara yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Mataram ini, menegaskan jangan sampai ada oknum tertentu yang memanfaatkan kondisi ketidakberdayaan keluarga pra-sejahtera, tentang pemahaman pencairan bansos non tunai tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diendus di tengah masyarakat ada sebagian penerima manfaat diduga tidak menerima resi/struk pencairan saat melakukan transaksi pada agen tertentu. Bahkan kondisi barang diduga ada yang tidak sesuai dengan nominal bantuan yang diterima KPM.
Padahal, sambung Khalik, penerima berhak mengecek awal jumlah saldo bantuan yang masuk rekening, kemudian membeli sembako sesuai dengan ketentuan program BSP/sembako. Saat menerima nilai dan jumlah barang dalam keadaan kondisi yang baik. Penggesekan pada EDC, wajib dilakukan sendiri oleh Penerima bantuan. Kemudian meminta resi/struk pencairan sesuai dengan hasil transaksi “jual-beli” pada agen setempat.
“Jika ada oknum penyalur yang bermaksud menciderai program ini, masyarakat bisa melaporkan kepada Dinas Sosial provinsi/kabupaten/kota atau pendamping bansos sembako TKSK/pendamping PKH. Tentunya dengan penyertaan bukti-bukti pendukung yang lengkap,” tegas Ahsanul Khalik.
Khalik menambahkan, ada dua jenis bansos reguler dari Kemensos RI, yaitu program BSP/Sembako dan PKH. Dua program tersebut di bawah pengendalian Direktorat yang berbeda.
Namun, demi komplementaritas program, penerima BSP/sembako ada yang menjadi penerima PKH, begitu juga sebaliknya ada penerima PKH juga menerima sembako, penerima tersebut dinamakan penerima PKH irisan sembako atau penerima sembako irisan PKH. Dikarenakan bantuan masuk pada rekening yang sama, atau istilah lain tunggalisasi rekening (satu rekening untuk dua bantuan). Disinyalir sangat rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Adapun jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sembako di NTB awalnya pada bulan Januari sebanyak 477.037 KPM bertambah sebanyak 31.397 KPM mulai bulan Mei 2020 sehingga menjadi 509.037 KPM dengan rincian, Kota Mataram 29.555, Lombok Barat 73.800, Lombok Utara 29.657, Lombok Tengah 118.924, Lombok Timur 137.148, Kota Bima 10.194, Bima 44.383, Dompu 21.611, Sumbawa 33.131 dan Sumbawa Barat sebanyak 10.634 KPM
“Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan apabila ada kejadian seperti ini. Jika masih kurang faham dalam pencairan menggunakan KKS Kombo. Diharapkan segera meminta pendampingan dari pendamping BSP/PKH,” katanya. (Ant)