Sumbawa Besar (Inside Lombok) – Setelah beberapa hari diincar, akhirnya IK (22) warga Dusun Marga, Desa Marga Kecamatan Moyo Hulu berhasil diamankan polisi, Jumat (24/7) sekitar pukul 18.20 WITA.
Terduga IK diketahui adalah pelaku utama pengedar uang palsu yang terjadi di wilayah setempat beberapa waktu lalu.
Kapolsek Moyo Hulu melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi, Jumat, membenarkan penangkapan itu.
“IK ditangkap di rumah neneknya di wilayah Sebasang,” kata Sumardi.
Dijelaskan Sumardi, penangkapan berawal dari informasi warga yang disampaikan kepada Kanit Intelkam Polsek Moyo Hulu sekitar pukul 15.45 WITA, bahwa IK melintas di jalan lintas Desa Marga-Desa Sebasang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Sonic.
Informasi tersebut, tambahnya, diteruskan kepada Kanit Reskrim, serta anggota jaga Polsek Moyo Hulu. Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta anggota melakukan pembututan terdapat terduga hingga pukul 17.20 WITA.
“Anggota sempat kehilangan jejak pelaku di sekitar simpang Sebasang,” ungkapnya.
Namun kemudian Kanit Intelkam mendapat informasi bahwa terduga berada di rumah neneknya di Desa Sebasang.
“Tim lalu mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap terduga,” katanya.
Penangkapan ini adalah tindak lanjut atas pengembangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu sebelumnya yang dilakukan oleh HS warga Desa Leseng.
Hasil interogasi awal, terduga IK tidak mengakui menguasai uang palsu yang sebelumnya telah diamankan, bahkan ia juga mengaku tidak mengenal HS.
“Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku guna mengungkap sejauhmana peredaran uang palsu di Sumbawa,” katanya.
Saat ini, terduga dan barang bukti sepeda motor yang digunakan diamankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ant)