26.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita Utama497,8 Gram Sabu dan Puluhan "HP" di Lombok Timur Dimusnahkan

497,8 Gram Sabu dan Puluhan “HP” di Lombok Timur Dimusnahkan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan 497,8 sabu dari 28 perkara tahun 2019 dan 2020.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Aries Fajar Julianto,  mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Selong.

“Jumlah barang bukti yang di dimusnahkan sebanyak 94 poket narkoba jenis sabu (497,8  gram) dari 28 perkara, 20 buah HP beserta timbangan dan alat isap dan pemusnahan barang bukti tujuh perkara kasus Pidum,” ungkapnya.

Menurut Aries untuk pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan sesuai putusan pengadilan negeri. Pemusnahan dilakukan bersama Satnarkoba Polres Lotim, Satpol pp termasuk petugas dari Dinas Kesehatan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini yaitu perkara tahun 2019 dan 2020, digabung jadi satu,” ucapnya.

Sehingga total perkara pemusnahan barang bukti sebanyak 36 perkara, delapan perkara kasusnya terjadi tahun 2019 yang putusannya tahun 2020. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer