Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebagai bentuk upaya pemerintah mengakhiri angka pernikahan usia anak, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK2B) Lobar bekerjasama dengan Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) NTB menggelar kegiatan “Gawe Bajang Bercerite”.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai stakeholder pegiat perlindungan anak seperti aliansi Yes I Do, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas remaja, organisasi wanita dan lainnya.
Dalam kegiatan ini diberikan ruang seluas-luasnya kepada remaja dan kelompok remaja yang merupakan agen perubahan di desa untuk saling bertukar pengalaman, informasi serta pengethauan mereka kepada sesama teman remaja, orang dewasa dan pemerintah.
Seperti diketahui, Indonesia berada pada peringkat ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka pernikahan dini. Hal tersebut mendorong upaya-upaya penghapusan pernikahan usia anak oleh berbagai pihak.
Pemkab Lobar melalui DP3AK2B sejak 2016 lalu membuat program Gerakan Anti Merarik Kodek (Gamak) sebagai upaya penurunan angka kasus penikahan anak. Terbukti hingga tahun ini Pemkab Lobar mampu menekan angka pernikahan usia dini sebanyak 26%.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lobar H. Fauzan Khalid mengatakan rasa kurang puasnya dengan capaian program Gamak telah berjalan selama tiga tahun ini. Fauzan berharap capaian program Gamak dapat lebih ditingkatkan lagi.
“Gamak harus dilakukan secara masif dengan cara melibatkan semua pihak untuk merubah mindset masyarakat, kemudian membentuk opini mengenai bahaya nikah di usia dini. Ajaran agama memiliki legimitasi kuat untuk menurunkan angka pernikahan usia dini, maka tokoh agama diharapkan bisa berperan dalam menurunkan angka perkawinan usia dini,” katanya.
Fauzan berharap kegiatan ‘Gawe Bajang Bercerite’ ini harus sering dilakukan. Apalagi digelar dengan konsep yang informal di tempat terbuka. Dengan begitu masyarakat dapat merasakan efek besar dari kegiatan ini.
Acara juga dirangkai dengan penandatanganan petisi untuk mendorong Peraturan Daerah dalam pencegahan perkawinan usia anak, sekaligus meluncurkan Buku Panduan GAMAQ yang diberikan kepada Kepala Perwakilan BKKBN NTB. (IL1)