Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Senin 3 Agustus 2020 menggelar rapat evaluasi terkait upaya penanganan covid-19. Terlebih belakangan tingkat kematian akibat covid terbilang banyak, yaitu 29 orang. 24 orang diantaranya meninggal dengan komorbid (penyakit penyerta)
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Barat, yang dihadiri oleh Asisten I, asisten III, kepala BPBD, Kepala Bapeda, OPD terkait, beserta dengan seluruh camat wilayah Lombok Barat.
Dalam agenda tersebut juga membahas mengenai adanya tambahan kebijakan Bupati yang berkaitan dengan strategi untuk penanganan covid 19 di tingkat teknis.
“Karena melihat trend yang tertular covid di kabupaten Lombok Barat ini, kalau melihat data, terutama angka yang meninggal dunia ini kan kalau mengacu pada data tanggal 25 Juli lalu, yang meninggal itu ada 29,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Barat Dr. H. Baihaqi, M.Pd., MM, di Gerung, Senin (03/08/2020).
Dari 29 orang yang meninggal tersebut, kata Baihaqi, 24 diantaranya termasuk korban covid yang dikategorikan komorbid. Seperti yang dijelaskan bahwa pasien komorbid ini merupakan pasien dengan penyakit bawaan.
“Komorbid itu adalah pasien yang memiliki penyakit bawaan, seperti diabetes mellitus, gagal ginjal, darah tinggi, punya penyakit jantung, ada asma dan ada juga TBC nya” jelas Baihaqi.
Bupati melalui rapat evaluasi tersebut memberikan arahan terkait upaya untuk dapat melakukan sikronsasi atau harmonisasi kebijakan daerah dengan penanganan pada tingkat teknis.
Hal yang menjadi perhatian Pemda, selain untuk dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan massa, tetapi juga guna untuk melindungi masyarakat yang dikategorikan komorbid.
Hal inilah yang dinilai paling rentan. Sehingga diperlukan singkronisasi teknis dalam pecegahan kontak dengan masyarakat yang dikategorikan OTG ataupun mengunjungi tempat-tempat kerumunan massa.
Terkait hal tesebut, Bupati Lobar telah menandatangani Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum di masa pandemi covid 19.
Adanya sanksi yang akan diberikan bagi orang, institusi, ataupun badan usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sehingga mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Lombok Barat No. 9 tahun 2016.
Bihaqi juga menyebutkan, bahwa penerapan peraturan tersebut akan dipercepat bersamaan dengan sosialisasi yang akan langsung dimulai minggu ini.