32.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaBupati Loteng: Kalau Tidak Mau Didenda, Pakai Masker

Bupati Loteng: Kalau Tidak Mau Didenda, Pakai Masker

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Suhaili FT angkat bicara mengenai pro kontra denda Rp500 ribu bagi siapa saja yang tidak memakai masker. Denda itu tercantum dalam
Peraturan daerah (Perda) NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Suhaili memandang bahwa keputusan untuk memberikan denda tersebut terkait dengan kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Di sisi lain, tingkat kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol Covid-19 semakin rendah. Sehingga harus ada sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

“Sekarang ini kita sudah ketar ketir. Karena polisi tidak bisa melakukan pengawasan. Personil terbatas”,kata Bupati Lombok Tengah, H. Suhaili FT, Jum’at (7/8/2020).

- Advertisement -

Kalau tidak ada sanksi, akan berat bagi pemerintah untuk mencegah laju kasus covid-19. “Agak berat. Jangankan tidak mengingatkan dan fasilitasi, difasilitasi saja susah untuk patuh. Ini untuk keselamatan”, katanya lagi.

Selain itu, Presiden RI, Joko Widodo juga sudah mengeluarkan perintah kepada pemerintah di daerah untuk memberikan denda bagi siapa saja yang tidak pakai masker. Dan aturan ini juga berlaku di daerah lain.

“Sudah mengeluarkan perintah untuk pemberian denda itu”, ujarnya.

Dia menjelaskan, pemberian denda Rp500 ribu itu tidak akan langsung diberikan kepada per orangan. Namun bagi penyelenggara kegiatan.

“Tidak pakai masker denda Rp500 ribu, tidak lah. Tapi nanti realisasinya Rp25 ribu. Yang penting tujuannya adalah (efek) jeranya”,ujarnya.

Pemerintah sudah menerapkan beberapa sanksi sosial bagi warga yang tidak pakai masker. Namun, nyatanya itu tidak membuat masyarakat sadar dan patuh terhadap protokol kesehatan.

“Seperti push up. Itu sambil ketawa-ketawa besoknya ulangi lagi”,katanya.

Karena itu, dia berharap masyarakat bisa berpikir jernih memandang tujuan dari aturan denda Rp500 ribu ini. “Kalau tidak mau didenda, ya pakai masker. Jangan melanggar”,cetusnya.

Diakui bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini memang sulit karena dampak Covid-19. Akan tetapi, kalau Covid-19 tidak dihentikan, bukan hanya ekonomi yang akan terpuruk. Namun, mengancam keselamatan masyarakat.

“Tidak hanya dampak ekonomi yang akan kita hadapi”,ujarnya.

Karena itu, Pemda Lombok Tengah akan mengikuti Perda tersebut dengan member denda bagi siapa saja warga Lombok Tengah yang tidak pakai masker.

“Tentu kita akan mengikuti dan mengacu. Kita kan bagian dari NTB juga”,demikian Suhaili.

- Advertisement -

Berita Populer