Mataram (Inside Lombok) – Pada hari Ini Rabu (19/12/2018) pukul 04.30 wita giat Resmob Subdit III Jatanras Polda NTB telah melakukan penangkapan dan pengungkap kasus curas/jambret WNA, berinisial JAVH yang merupakan WNA asal Belanda.
Penangkapan dilakukan terhadap LAD alias Dantek (24), laki-laki asal Pujut Lombok Tengah sebagai eksekutor. Selain itu, ia juga ditangkap bersama rekannya SMJ alias Siage (27) sebagai pengendara sepeda motor.
Kronologis kejadian, pada hari Minggu (16/12/2018) pada pukul 21.30 wita di jalan Bypass BIL Mentokok Telah terjadi tindak pidana penjambretan. Korban ialah LES (WNI) dan JAVH,(WNA) kebangsaan Belanda.
Korban mengendarai sepeda motor dengan posisi LES sebagai pengemudi roda dua dan JAVH sebagai yang dibonceng. Ketika melintas di jalan Bypass BIL Mentokok, ada pengemudi kendaraan bermotor roda dua yang ditumpangi oleh dua orang mengambil/menjambret tas milik JAVH dan melarikan diri.
“Barang yang berhasil diambil oleh tersangka berupa satu buah tas yang berisi Pasport, uang Rp. 300.000,-, iPhone 5, kartu ATM, kartu kredit dan SIM. Total kerugian mencapai Rp7 juta,” Kabid Humas Polda NTB AKBP Komang Suartana,SH.,SIK dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, Rabu (19/12/2018).
Tersangka DANTEK merupakan residivis pada kasus Curas (jambret) dan Curanmor roda dua.
Berdasarkan informasi dari agen, pelaku bersembunyi di tengah hutan di Desa Ketare Kecamatan Pujut Lombok tengah.
Tim Resmob Subdit III Jatanras segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penangkapan. Pada tanggal 19 Desember 2018 pada pkl 04.30 Wita, tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Dantek di tempat persembunyiannya.
Kemudian rimmengembangkan informasi dari Dantek dan berhasil mengamankan Siage di tempat persembunyiannya di Desa Ketare.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah tas milik korban yang berisikan passport atas nama korban, ID Card serta beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya. (IL1)