Mataram (Inside Lombok) – Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan di daerah, siap menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Dengan bekerja sama dan bahu membahu dengan TNI, seluruh stakeholder, beserta gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, kami siap mendisiplinkan masyarakat,” kata Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mataram, Selasa.
Sebenarnya dalam giat pendisiplinan di daerah, pihaknya dikatakan telah mengerahkan seluruh upaya. Bahkan upaya tersebut sudah dijalankan jauh hari sebelum Inpres Protokol Kesehatan dikeluarkan.
Salah satu wujud upayanya dapat dilihat dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penyakit Menular. Raperda yang telah ditetapkan pihak legislatif dan eksekutif di NTB tersebut kini tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri.
Dalam rancangannya, ada diatur tentang penerapan sanksi administratif. Denda Rp500 ribu untuk warga yang tidak menggunakan masker dan juga sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 juta bagi pelaku usaha, penyelenggara kegiatan atau pengelola pusat keramaian yang melanggar protokol kesehatan.
“Apalagi ada Instruksi Presiden, tentunya kami akan melaksanakan hal itu dengan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Menurut Mantan Kadiv Humas Polri ini, pendisplinan masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemik COVID-19 sangat penting dilaksanakan.
“Memang adaptasi kebiasaan baru harus kita sama-sama cermati dengan catatan, yakni protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Jadi kalau kita ingin pandemik ini selesai, kita harus bekerja sama, gotong-royong,” ucap dia.
Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 4 Agustus 2020, Presiden meminta kepala daerah membuat aturan turunan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi nya ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Bentuknya mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara dari penyelenggaraan usaha.
Dalam pelaksanaannya, aparat keamanan TNI dan Polri diminta untuk mendukung aturan turunan yang dibuat pemerintah daerah. Polri juga diminta untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di daerah. (Ant)