Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan sekitar 2.323 karyawan di kota itu berpotensi menerima bantuan sosial (bansos) Rp600 ribu per bulan dari pemerintah untuk membantu perekonomian pekerja di tengah pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Rabu mengatakan sebanyak 2.323 karyawan yang berpotensi mendapatkan bansos tersebut merupakan data sementara dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan jumlah karyawan yang terdata sementara sesuai kriteria sebanyak 2.323 orang,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, kriteria karyawan yang akan mendapatkan bansos sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dari pemerintah itu, antara lain karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta, dan masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, dengan angsuran di bawah Rp150 ribu.
“Kalau ada karyawan yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di atas bulan Juni 2020, karyawan tersebut tidak bisa masuk kriteria,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan sejumlah HRD (human resource departement) perusahaan agar melaporkan karyawannya yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
“Untuk data final berapa jumlah karyawan yang akan mendapatkan bansos, terakhir diterima Jumat (14/8-2020), sebab bansos akan diterima mulai September 2020. Bansos akan masuk langsung ke rekening karyawan per dua bulan,” sebutnya.
Menurutnya, bansos yang diberikan pemerintah untuk membantu perekonomian pekerja di tengah pandemi COVID-19, merupakan bansos konsumtif sehingga pekerja bisa menggunakannya sesuai kebutuhan masing-masing.
Lebih jauh Hariadi mengatakan, jumlah karyawan di Kota Mataram saat ini mencapai sekitar 23 ribu orang, tapi yang berpotensi menerima bansos 2.323 orang karena terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Meskipun demikian, pihaknya menilai kepatuhan perusahaan mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup baik. Karena, yang didata untuk mendapatkan bansos adalah karyawan bergaji di bawah Rp5 juta dengan angsuran di bawah Rp150 ribu.
“Artinya, masih ada karyawan bergaji di atas Rp5 juta dan mengangsur BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp150 ribu. Jadi, kita tidak bisa langsung menyimpulkan, kalau karyawan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan masih rendah,” ujarnya. (Ant)