Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan guru mengaji berinisial BA sebagai tersangka yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, pria asal Sandik, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaannya.
“Dari serangkaian penyidikannya, kini BA yang kami amankan dari upaya amukan warga di wilayah Pejeruk, ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadek Adi.
Dia mengungkapkan, BA yang berprofesi sebagai guru mengaji dan buruh bangunan tersebut adalah teman dekat ayah si korban. Perbuatan asusilanya dilakukan ketika tersangka datang bertamu ke rumah korban.
“Saat ketemu, ayah si korban ini curhat dengan pelaku, cerita kalau dua anak perempuannya yang berusia 18 tahun dan 13 tahun ini bisa lihat hal-hal gaib,” ujar dia.
Karena mendengar cerita tersebut, tersangka menyanggupi untuk membantu mengobati kedua anak temannya itu dengan cara ritual. Agar ritualnya berhasil, tersangka meminta sejumlah syarat pendukung.
“Syaratnya itu harus disediakan tebu dan daun sirih. Itu yang kemudian dicarikan orang tua korban,” ucapnya.
Setelah syaratnya terpenuhi, tersangka kemudian melakukan ritualnya di dalam kamar korban. Tanpa disaksikan oleh siapapun, tersangka hanya berdua dengan korban. Mereka melakukan ritual itu secara bergiliran di dalam kamar.
“Jadi yang pertama diobati itu kakaknya yang umur 18 tahun. Tapi giliran yang lebih kecil, 13 tahun, kakaknya ini tiba-tiba panggil dari luar, karena tidak ada tanggapan, masuklah ke kamar dan melihat pelaku sedang membuka celana adiknya,” kata Kadek Adi.
Respon melihat adegan yang demikian, kakak korban kemudian teriak. Orang tua dan warga sekitar yang mendengar teriakannya, langsung mendatangi rumah korban dan berupaya menghakimi tersangka
“Beruntung anggota cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan membubarkan kerumanan massa dari warga sekitar,” ujarnya.
Lebih lanjut, kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Mapolresta Mataram. Selain batang tebu dan daun sirih, pakaian korban dan sprei yang ada di kamar tempat pelaku melakukan ritualnya turut diamankan sebagai barang bukti.
Sebagai tersangka, jelasnya, BA disangkakan pidana Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan aturan pidananya, tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ant)