25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPegawai Non-ASN Mataram Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Pegawai Non-ASN Mataram Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan ribuan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu segera didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sebagai upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk mendaftarkan ribuan pegawai non-ASN atau pegawai tidak tetap (PTT) di Kota Mataram, kami sudah menyiapkan anggaran Rp52 juta dalam APBD perubahan 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Selasa.

Menurutnya, anggaran sebesar Rp52 juta yang telah disiapkan itu untuk membayar premi pegawai non-ASN selama enam bulan, yakni mulai Agustus hingga Desember 2020.

jumlah pegawai non-ASN yang tersebar pada puluhan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram sekitar 4.000 orang, namun sebagian sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Seperti ratusan tenaga harian lepas (THL) yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, serta puluhan satgas sosial di Dinas Sosial Kota Mataram.

“Jadi, yang akan kami daftarkan adalah mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga pegawai non-ASN memiliki jaminan keselamatan selama bertugas,” katanya.

Dikatakan, program tersebut merupakan wujud kepedulian dan peningkatan kesejahteraan bagi pegawai non-ASN di Mataram, sebab manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu sangat besar, khususnya ketika terjadi kecelakaan kerja.

“Kita tentu tidak berharap itu terjadi, tapi upaya ini sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam meringankan beban pegawai non-ASN kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” katanya.

Dikatakan, pegawai non-ASN tersebut akan didaftarkan, seperti program kader PKK-Posyandu, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan manfaat yang akan diperoleh menurut informasi dari BPJAMSOSTEK adalah biaya pengobatan dan perawatan jika terjadi kecelakaan kerja, dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

“Selain itu, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja serta beasiswa untuk dua orang ahli waris,” katanya menambahkan. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer