Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pemotongan jatah bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga terdampak pandemik COVID-19 di Desa Bukit Tinggi, ke pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gde Ekawana di Mataram, Rabu mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi melimpahkan tersangka dengan inisial AM dan barang bukti ke jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Jadi ini pelaksanaan tahap duanya, bagian akhir dari proses penyidikan kami,” ucap Ekawana.
Terkait dengan pelimpahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Yusuf turut membenarkan. Pihaknya menerima tersangka dengan barang bukti hasil penyidikan dari Polda NTB.
“Dari apa yang kami terima ini, selanjutnya JPU (jaksa penuntut umum) melakukan register dan mempelajari berkas nya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yusuf.
Sesuai dengan aturan KUHAP, dikatakan bahwa JPU memiliki batas waktu hingga 20 hari ke depan untuk penahanan. Namun, Yusuf optimistis dalam tenggat waktu 10 hari saja, surat dakwaan sudah rampung dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berdasarkan koordinasi dengan hakim, kami juga akan upayakan agar terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan. Ini kami upayakan agar fakta itu betul-betul bisa diuraikan secara jelas di persidangan,” ujar dia.
Bahkan pihaknya juga akan menyiapkan tuntutan maksimal. Hal itu dikatakannya, karena melihat perbuatan hukum tersangka yang terjadi di tengah upaya pemerintah membantu masyarakat terdampak pandemik COVID-19.
“Jadi semaksimal mungkin bahasanya, karena ini dana untuk masyarakat di tengah bencana,” ucapnya menegaskan.
Selanjutnya, penanganan kasus yang kini berada dalam kewenangan JPU, Yusuf mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan penahanan terhadap tersangka. Namun, penahanannya akan kembali dititipkan di Rutan Polda NTB.
“Sebenarnya, sesuai dengan protokol kesehatan, yang bersangkutan harus kita rapid test dulu, kalau dia nonreaktif, bisa kita titipkan di lapas. Tapi karena kemarin ditahan oleh penyidik kepolisian, jadi kami akan melanjutkan penahanannya di Rutan Polda NTB,” tuturnya.
Tersangka AM merupakan Kepala Desa Bukit Tinggi nonaktif. Dia ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti uang tunai Rp53 juta. Uang tersebut diduga hasil pemotongan jatah BLT untuk 155 kepala keluarga di Desa Bukit Tinggi.
Jumlah uang tunai yang kini menjadi nominal kerugian negara tersebut berasal dari pemotongan jatah BLT senilai Rp150 ribu per orang. Meskipun tersangka berkelit dengan alasan pemerataan, namun penarikan tunai dari penerima manfaat itu dilakukan tanpa mengacu pada landasan aturan yang sah.
Karenanya, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 12A Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)